Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Bupati Budiman Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola PAD

badge-check


					Bupati Budiman Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola PAD Perbesar

MAKASSAR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Novotel Makassar, Senin (27/05/2024).

Di era otonomi daerah saat ini, maka setiap daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Sejalan dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah diharapkan untuk dapat menggali sumber-sumber pendapatan daerah selain pendapatan dari dana transfer baik pusat maupun provinsi guna memenuhi kebutuhan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang khusus bersumber dari (PAD).

Dalam penyelengaraan otonomi daerah, pemerintah daerah harus benar-benar menggali semaksimal mungkin potensi-potensi pendapatan di daerahnya.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepenuhnya tergantung sejauh mana kreatifitas daerah untuk memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya.

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PeraturanPemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PeraturanDaerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sesuai amanat Undang-Undang, Pemerintah Daerah diberikan keleluasaan untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing. Dengan ini, saya mengajak kepada semua pihak yang terkait untuk terus berupaya meningkatkan PAD,” ungkap Budiman.

Sebelum mengakhiri Sambutannya, Budiman berharap kepada seluruh peserta agar sungguh-sungguh mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber dan dapat berpartisipasi secara aktif mengingat Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengelola PAD ini sangat penting untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan pemahaman yang lebih komprehensif bagi aparat pengelola PAD sehingga diharapkan tidak mengalami kesulitan dan kendala dalam mengimplementasikan tugas dan tanggung jawabnya, serta dapat bermanfaat pada saat saudara melaksanakan tugas dilapangan.

Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparat Pengelola Pendapatan Asli Daerah di ikuti 83 orang peserta. (kominfo-sp)

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA