Menu

Mode Gelap
Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023 Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa Bupati Lutim Lantik 3 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Juga Ada Camat

PEMILU 2024 · 13 Feb 2024 10:42 WITA · Waktu Baca

Salurkan Hak Suara di Pemilu 2024, Begini Tata Cara Mencoblos yang Benar


					Salurkan Hak Suara di Pemilu 2024, Begini Tata Cara Mencoblos yang Benar Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kali ini, tak sedikit jumlah pemilih pemula atau pemilih yang baru pertama menyalurkan hak suaranya.

Tentu saja, untuk menghindari kesalahan saat mencoblos, tata cara pencoblosan yang benar sangat perlu untuk diketahui.

Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 20217 Tentang Pemilihan Umum :

  1. Proses Pemungutan Suara berlangsung Tanggal 14 Februari 2024 mulai Pukul 07.00 sampai pukul 13.00 Wita
  2. Silahkan datangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai surat undangan (Model C6)
  3. Isi daftar hadir kemudian duduk di kursi antrean
  4. Petugas KPPS akan memanggil nama Anda untuk memberikan hak suara
  5. Petugas KPPS akan memberikan Surat Suara kepada Anda sebanyak 5. Warna Abu-abu: Presiden dan Wakil Presiden. Warna Merah: DPD RI. Warna Kuning: DPR RI. Warna Biru: DPRD Provinsi. Warna Hijau: DPRD Kabupaten/Kota.
  6. Sebelum mencoblos, titip barang bawaan Anda khususnya Handpone dan semacamnya pada petugas KPPS
  7. Masuk ke bilik suara dan berikan hak suara Anda

Sesuai Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut ini tata cara menyoblos saat pemilu 2024 :

  1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
  3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.
  4. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.
  5. Masukan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
  6. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meriahkan HUT IBI ke-73, DP2KB Lutim Gelar Baksos Pelayanan KB Serentak

9 Mei 2024 - 10:49 WITA

IBI

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Kajian Tahun 2023

9 Mei 2024 - 10:41 WITA

Luwu Timur

Warga Tenggelam di Sungai Pawosoi Belum Ditemukan, BPBD Lanjutkan Pencarian

9 Mei 2024 - 10:27 WITA

warga tenggelam

Konsisten Jaga Lingkungan, PJ Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Dukung PT Vale

8 Mei 2024 - 19:56 WITA

Vale Indonesia

TP-PKK dan BPBD Lutim Simulasi Gempa

8 Mei 2024 - 19:47 WITA

Simulasi Gempa
Trending di KABAR PEMDA