LUWU TIMUR,Timuronline – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kali ini, tak sedikit jumlah pemilih pemula atau pemilih yang baru pertama menyalurkan hak suaranya.
Tentu saja, untuk menghindari kesalahan saat mencoblos, tata cara pencoblosan yang benar sangat perlu untuk diketahui.
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 20217 Tentang Pemilihan Umum :
- Proses Pemungutan Suara berlangsung Tanggal 14 Februari 2024 mulai Pukul 07.00 sampai pukul 13.00 Wita
- Silahkan datangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai surat undangan (Model C6)
- Isi daftar hadir kemudian duduk di kursi antrean
- Petugas KPPS akan memanggil nama Anda untuk memberikan hak suara
- Petugas KPPS akan memberikan Surat Suara kepada Anda sebanyak 5. Warna Abu-abu: Presiden dan Wakil Presiden. Warna Merah: DPD RI. Warna Kuning: DPR RI. Warna Biru: DPRD Provinsi. Warna Hijau: DPRD Kabupaten/Kota.
- Sebelum mencoblos, titip barang bawaan Anda khususnya Handpone dan semacamnya pada petugas KPPS
- Masuk ke bilik suara dan berikan hak suara Anda
Sesuai Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut ini tata cara menyoblos saat pemilu 2024 :
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD.
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara seperti semula.
- Masukan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
- Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024. (*)