Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

LUWU TIMUR

Polres Lutim Amankan 6 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

badge-check


					Polres Lutim Amankan 6 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali mengamankan enam orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana peredaran narkoba

Ke-enam pelaku ini ditangkap di tiga tempat berbeda. Pertama, tersangka RH (24 Tahun), warga Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan ZU (30 Tahun), warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat ditangkap di Jl. Poros Trans Sulawesi Desa Ussu Kecamatan Malili, pada Kamis (18/01/2024) Pukul 11.30.

” Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua orang tersangka ini adalah enam belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 15,08 gram. Berikut barang bukti lainnya seperti uang tunai, hand phone, motor serta alat timbangan digital,” Ungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP. Zulkarnain dalam press conference, Senin (29/01/2024) di Mapolres Luwu Timur

Dihari yang sama, polisi kembali menangkap satu orang tersangka berinisial AS (24 Tahun) yang merupakan warga Desa Laskap Kecamatan Malili.

” AS kita tangkap di wilayah Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana. Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti berupa dua belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 3,39  gram dan barang bukti lainnya,” Terang Kapolres

Sementara 3 pelaku lainnya yakni AD (23 Tahun), AP (23 Tahun) serta MI (27 Tahun) yang merupakan warga Kecamatan Towuti diamankan di dua desa di Kecamatan Towuti

” Kalau untuk tiga tersangka lainnya kita amankan dengan barang bukti 1 box obat-obatan jenis THD sebanyak 1.010 butir. Jenis obat-obatan ini masuk kategori obat keras yakni obat jenis trihexyphenidyl,” Ujarnya

Ke-enam tersangka ini diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika. (*)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri

11 Juni 2026 - 18:32 WITA

Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

11 Juni 2026 - 11:30 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM