Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Polres Lutim Amankan 6 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

badge-check


					Polres Lutim Amankan 6 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali mengamankan enam orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana peredaran narkoba

Ke-enam pelaku ini ditangkap di tiga tempat berbeda. Pertama, tersangka RH (24 Tahun), warga Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan ZU (30 Tahun), warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat ditangkap di Jl. Poros Trans Sulawesi Desa Ussu Kecamatan Malili, pada Kamis (18/01/2024) Pukul 11.30.

” Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua orang tersangka ini adalah enam belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 15,08 gram. Berikut barang bukti lainnya seperti uang tunai, hand phone, motor serta alat timbangan digital,” Ungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP. Zulkarnain dalam press conference, Senin (29/01/2024) di Mapolres Luwu Timur

Dihari yang sama, polisi kembali menangkap satu orang tersangka berinisial AS (24 Tahun) yang merupakan warga Desa Laskap Kecamatan Malili.

” AS kita tangkap di wilayah Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana. Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti berupa dua belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 3,39  gram dan barang bukti lainnya,” Terang Kapolres

Sementara 3 pelaku lainnya yakni AD (23 Tahun), AP (23 Tahun) serta MI (27 Tahun) yang merupakan warga Kecamatan Towuti diamankan di dua desa di Kecamatan Towuti

” Kalau untuk tiga tersangka lainnya kita amankan dengan barang bukti 1 box obat-obatan jenis THD sebanyak 1.010 butir. Jenis obat-obatan ini masuk kategori obat keras yakni obat jenis trihexyphenidyl,” Ujarnya

Ke-enam tersangka ini diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika. (*)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL