LUWU TIMUR,Timuronline – Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lamaranginang melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Kerjasama yang diteruskan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung oleh Ketua PN Malili, Hika Deriyansi Asril Putra dengan Direktur Utama LBH Lamaranginang, Sulfikar di Kantor PN Malili, Kamis (11/01/2023)
Advokat senior Luwu Timur, Agus Melas mengungkapkan adalah sebuah lembaga yang didirikan untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu atau tidak mampu membayar biaya perwakilan hukum. Posbakum berdiri di bawah Koordinator Wilayah yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat dan berada di bawah Pembinaan dan Pengawasan Mahkamah Agung.
” Posbakum juga berfungsi sebagai wadah bagi para pengacara dan advokat dalam memberikan bantuan hukum. Selain itu, posbakum juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dalam mengakses pelayanan perwakilan hukum. Dengan berdirinya posbakum, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya perwakilan hukum yang relatif mahal karena akan ditanggung oleh negara,” Tutur Agus
Dia melanjutkan Layanan Posbakum dari LBH Lamaranginang sendiri di tahun 2023 lalu ada sebanyak 174 layanan hukum yang telah dilaksanakan
1. Januari 5 Layanan
2. Februari 9 Layanan
3. Maret 25 Layanan
4. April 10 Layanan
5. Mei 23 Layanan
6. Juni 14 Layanan
7. Juli 7 Layanan
8. Agustus 10 Layanan
9. September 9 Layanan
10.Oktober 19 Layanan
11.November 20 Layanan
12.Desember 23 Layanan
” Kita berharap dengan adanya Posbakum ini, tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan dalam pelayanan hukum saat proses persidangan. Kami siap membantu masyarakat,” Tutup Agus (*)