Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

DPRD Lutim Sepakati Penyesuaian Tarif Air Minum

badge-check


					DPRD Lutim Sepakati Penyesuaian Tarif Air Minum Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Penyesuaian tarif air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami Kabupaten Luwu Timur dianggap layak. Alasannya, selama ini tarif air di Kabupaten Luwu Timur paling terendah, tidak sesuai dengan beban operasional Perumdam Waemami.

Demikian terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Luwu Timur dengan manajemen Perumdam Waemami, Kamis (08/06/2023).

Legislator Golkar, Heryanti Harun dalam kesempatan itu mengatakan besaran nilai kenaikannya sangat manusiawi, karena ada klasifikasinya.

Meski mendukung rencana penyesuaian tersebut, DPRD Luwu Timur, menekankan kenaikan tarif air ini harus dibarengi dengan semakin membaiknya kualitas air dan pelayanan.

” Kita dukung rencana penyesuaian harganya, tapi kami juga minta kenaikan tarif ini harus disertai dengan membaiknya kualitas air dan pelayanan. ” Ungkap Heryanti Harun.

Diketahui saat ini, tarif batas atas Rp.7.800, sedangkan Tarif batas bawah Rp.3.339.

Sedangkan usulan penyesuaian tarif yang diusulkan, contoh untuk golongan Rumah Tangga (RT) 1 : Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp. 750 menjadi Rp.1.125 perkubik.

Sedangkan golongan RT 2 : Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp.900, menjadi Rp.1.350, perkubik. Sedangkan RT 3. Pemakaian 1-10 M3 naik dari Rp.1.200, menjadi Rp.1.800, perkubik.

Sementara jika kita merujuk pada ketentuan tarif FCR untuk kondisi sekarang ini yang berdasarkan pada hasil data audit BPKP tahun 2020 dari perhitungan tarif perkubik untuk golongan RT 2 mestinya tarif yang harus diusul oleh Perumdam Waemami harus dikisaran Rp.3.832 perkubik, RT 1 Rp.3 194,
dan RT 3 Rp.5.110. (*)

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM