LUWU TIMUR,Timuronline – Penyelenggara pemilu diminta selalu berhati-hati serta senantiasa menjaga sikap, moral dan prilakunya agar sesuai norma, kode etik dan moralitas yang berlaku di masyarakat.
Pasalnya, kode etik penyelenggara pemilu melekat setiap saat kapan pun dan dimana pun ia berada.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo, saat menyampaikan materi kode etik penyelenggara pemilu melalui zoom meeting dan dihadiri oleh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur di Hotel Sikumbang Kecamatan Tomoni, Senin, (5/12/2022).
” Dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan itu , teman-teman tidak hanya semata-mata berdasarkan pada peraturan hukum tetapi juga harus berpegang pada asas moral,” Ungkap perempuan yang akrab disapa Dewi itu.
Setiap tindakan dan ucapan dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran, harus memperhatikan kepatutan.
“ Jadi bukan hanya soal benar dan salah tapi apakah perilaku yang ditunjukkan itu patut atau tidak patut,” Jelasnya.
Dewi melanjutkan, ketika berbicara soal moral dan etika penyelenggara, berarti dia melekat selama status penyelenggara itu masih melekat pada seorang pengawas pemilu.
“ Jadi 1×24 jam selama masa jabatan sebagai pengawas pemilu itu dipegang oleh teman-teman, maka kita harus menjaga etika, prilaku dan moral. Senantiasa menjaga etika dan moral dalam berkomunikasi dengan masyarakat, peserta pemilu atau orang-orang di sekitar teman-teman sekalian,”pesan Dewi.
“ Etika, moral dan prilaku itu harus dijaga karena seorang pengawas pemilu merupakan wajah dari lembaga penyelenggara,” ungkap Anggota Bawaslu periode 2017-2022 ini. (*)