Menu

Mode Gelap
Direktur External CLM Salurkan Bantuan Tahap II di Luwu Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur Kunjungan Perdana di Luwu Timur, Kapolda Sulsel Apresiasi Pembangunan Mapolres Lutim

KABAR PEMDA · 15 Sep 2022 22:30 WITA · Waktu Baca

Bupati Budiman Pimpin Monev Program Kegiatan Desa di Kecamatan Angkona


					Bupati Budiman Pimpin Monev Program Kegiatan Desa di Kecamatan Angkona Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman kembali melanjutkan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program kegiatan desa. Hari ini, Rabu (14/09/2022)  bersama para Asisten, jajaran Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Bupati melakukan Monev di Kecamatan Angkona, dalam rangka mengevaluasi progres pelaksanaan pembangunan infrastruktur dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) / Dana Desa (DD) tahun 2022.

“Ada dua kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Dana di desa yakni Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban memastikan seberapa jauh program atau kegiatan pengelolaan dana desa ini terlaksana, kunjungan ini sekaligus untuk mengetahui apakah ada kendala atau masalah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelas Bupati.

Menurut Bupati, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tidak bisa dikomparasi atau dibandingkan di tempat lain karena program ini hanya ada di Luwu Timur.

“BKK ini ibarat Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kuasa pengguna anggarannya kepala desa, dalam hal ini bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan dana tersebut perbedaannya hanya pada proses pencairan yakni harus atas persetujuan Bupati,” tegasnya.

Kepada kepala desa, Bupati mengingatkan untuk tetap mengikuti aturan main sesuai petunjuk teknis melalui peraturan Bupati terkait dengan pengelolaan bantuan keuangan tersebut.

“Jangan karena ada program yang tidak dapat terakomodir terus kita mengakal-akali, saya berharap kita tetap mengikuti petunjuk teknis, jadi kalau tidak ada menunya dalam Peraturan Bupati jangan lakukan karena itu pintu masuk masalah. Harapan saya, BKK ini tidak bermasalah, karena sudah ada Fakta Integritas yang pernah ditanda tangani bersama dengan pihak Kejaksaan ini yang menjadi acuan kita,” tegasnya lagi.

Baca Juga:
Hj. Sufriyati Imbau TP PKK Desa Edukasi Masyarakat Pencegahan Pernikahan Usia Dini

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga minta kepada Dinas PMD dan Kepala Desa untuk melakukan rapat-rapat koordinasi agar pelaksanaan program atau kegiatan dapat tepat waktu sesuai yang direncanakan.

“Mengingat batas akhir waktu pelaksanaan kegiatan untuk tahun ini semakin dekat, saya berharap kepada Dinas terkait untuk tetap selalu berkoordinasi dengan para kades agar kegiatan dapat tepat waktu sesuai yang direncanakan,” tutur Bupati.

Sebagai informasi, untuk dana BKK per 25 Agustus 2022 Kecamatan Angkona, ada tiga desa yang masuk tahap II yakni Desa Tampinna, Desa Solo dan Desa Mantadulu. Sementara untuk 7 desa yang lainnya masih dalam tahap pengusulan.

Penggunaan dana BKK pada tahap I hampir semua desa menggunakan dana tersebut untuk kegiatan bedah rumah, membayar petugas keagamaan, membayar program 1 desa 1 tahfidz, dan pembangunan rumah ibadah. (op/prokopim/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Direktur External CLM Salurkan Bantuan Tahap II di Luwu

5 Mei 2024 - 18:07 WITA

CLM

Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu

4 Mei 2024 - 17:48 WITA

Luwu Timur

Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel

4 Mei 2024 - 17:44 WITA

Pray for Sulsel

Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi

4 Mei 2024 - 17:38 WITA

HUT Lutim

FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur

4 Mei 2024 - 17:16 WITA

Trending di KABAR PEMDA