Menu

Mode Gelap
Sekda Lutim Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Luwu Timur Bapelitbangda Lutim Musnahkan Arsip Inaktif Retensi di Bawah 10 Tahun Yusuf Pombatu Resmi Sandang Status Anggota DPRD Luwu Timur Bahri Suli Hadiri Peringatan Hari AIDS Sedunia Anggota DPRD Luwu Timur : PT. PUL Wajib Tepati Janji Pemdes Lewonu – Baznas Kolaborasi Salurkan Bantuan Penangan Stunting

LUWU TIMUR

Bawaslu Lutim Siap Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol

badge-check


					Bawaslu Lutim Siap Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Memasuki Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur meminta seluruh pegawai yang melakukan pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik agar mempedomani dan membaca dengan seksama Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang pendaftaran dan verifikasi parpol.

“Saya minta kepada seluruh staf agar senantiasa membuka dan mempelajari PKPU 4/2022 karena banyak yang harus kita ketahui pada PKPU tersebut sebagai dasar dalam melakukan pengawasan nantinya,”ungkap Rachman pada kegiatan publikasi dan dokumentasi terkait pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang digelar di media center, Selasa, (02/08/2022).

Selain itu Rachman juga menekankan pentingnya membuat laporan hasil pengawasan disetiap melakukan pengawasan karena Formulir Hasil Pengawasan (Form A) nantinya akan menjadi jejak pengawasan Bawaslu.

“Setiap pengawasan harus dituangkan ke dalam Formulir Hasil Pengawasan (Form A). Disamping itu Form A ini tidak akan lengkap tanpa disertai Dokumentasi jika dianggap penting boleh dipublikasikan, sebagai wujud informasi publik”ucap Rachman.

Ketiga tahapan pengawasan tersebut menurut Rachman merupakan satu kesatuan kerja yang tak terpisahkan dalam jejak pengawasan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib menyampaikan fokus pengawasan Bawaslu itu ada di PKPU 4/2022.

Baca Juga:

Bawaslu Lutim Hadiri PKPU 4 Tahun 2022

Selain di PKPU 4/2022 Bawaslu juga akan fokus melakukan pengawasan pada data SIPOL untuk mendapatkan informasi terkait data kepengurusan dan keanggotaan partai politik di Kabupaten Luwu Timur. Hasil pengawasan pada SIPOL itu nantinya juga akan dibuatkan laporan hasil pengawasan.

“Kepengurusannya apakah ada, begitupun dengan orangnya, apakah namanya sesuai kepengurusan, KTAnya sesuai NIK kependudukan, KTPnya sesuai nama. Jadi alat kerja itu menjadi syarat kita mengawasi,”jelas Sukmawati.

Olehnya itu Sukmawati berharap agar PKPU 4/2022 dipelajari dengan baik karena akan menjadi landasan dalam mengawas.

Sukmawati juga berpesan pada seluruh pegawai saat melakukan verifikasi faktual nanti agar mempersiapkan alat kerja pengawasannya dengan baik.

“Dalam melakukan pengawasan kita harus aktif karena mengawas itu bukan hanya memasang telinga tapi juga mata,” tutup Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga itu. (*)

Lainnya

Sekda Lutim Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Luwu Timur

3 Desember 2024 - 17:34 WIB

Bapelitbangda Lutim Musnahkan Arsip Inaktif Retensi di Bawah 10 Tahun

3 Desember 2024 - 17:31 WIB

Yusuf Pombatu Resmi Sandang Status Anggota DPRD Luwu Timur

3 Desember 2024 - 17:19 WIB

Bahri Suli Hadiri Peringatan Hari AIDS Sedunia

2 Desember 2024 - 21:24 WIB

Anggota DPRD Luwu Timur : PT. PUL Wajib Tepati Janji

2 Desember 2024 - 20:06 WIB

Trending DPRD LUTIM