Menu

Mode Gelap
Direktur External CLM Salurkan Bantuan Tahap II di Luwu Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur Kunjungan Perdana di Luwu Timur, Kapolda Sulsel Apresiasi Pembangunan Mapolres Lutim

LUWU TIMUR · 3 Agu 2022 09:20 WITA · Waktu Baca

Bawaslu Lutim Siap Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol


					Bawaslu Lutim Siap Awasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Memasuki Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur meminta seluruh pegawai yang melakukan pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik agar mempedomani dan membaca dengan seksama Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang pendaftaran dan verifikasi parpol.

“Saya minta kepada seluruh staf agar senantiasa membuka dan mempelajari PKPU 4/2022 karena banyak yang harus kita ketahui pada PKPU tersebut sebagai dasar dalam melakukan pengawasan nantinya,”ungkap Rachman pada kegiatan publikasi dan dokumentasi terkait pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang digelar di media center, Selasa, (02/08/2022).

Selain itu Rachman juga menekankan pentingnya membuat laporan hasil pengawasan disetiap melakukan pengawasan karena Formulir Hasil Pengawasan (Form A) nantinya akan menjadi jejak pengawasan Bawaslu.

“Setiap pengawasan harus dituangkan ke dalam Formulir Hasil Pengawasan (Form A). Disamping itu Form A ini tidak akan lengkap tanpa disertai Dokumentasi jika dianggap penting boleh dipublikasikan, sebagai wujud informasi publik”ucap Rachman.

Ketiga tahapan pengawasan tersebut menurut Rachman merupakan satu kesatuan kerja yang tak terpisahkan dalam jejak pengawasan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib menyampaikan fokus pengawasan Bawaslu itu ada di PKPU 4/2022.

Baca Juga:

Bawaslu Lutim Hadiri PKPU 4 Tahun 2022

Selain di PKPU 4/2022 Bawaslu juga akan fokus melakukan pengawasan pada data SIPOL untuk mendapatkan informasi terkait data kepengurusan dan keanggotaan partai politik di Kabupaten Luwu Timur. Hasil pengawasan pada SIPOL itu nantinya juga akan dibuatkan laporan hasil pengawasan.

“Kepengurusannya apakah ada, begitupun dengan orangnya, apakah namanya sesuai kepengurusan, KTAnya sesuai NIK kependudukan, KTPnya sesuai nama. Jadi alat kerja itu menjadi syarat kita mengawasi,”jelas Sukmawati.

Olehnya itu Sukmawati berharap agar PKPU 4/2022 dipelajari dengan baik karena akan menjadi landasan dalam mengawas.

Sukmawati juga berpesan pada seluruh pegawai saat melakukan verifikasi faktual nanti agar mempersiapkan alat kerja pengawasannya dengan baik.

“Dalam melakukan pengawasan kita harus aktif karena mengawas itu bukan hanya memasang telinga tapi juga mata,” tutup Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga itu. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Direktur External CLM Salurkan Bantuan Tahap II di Luwu

5 Mei 2024 - 18:07 WITA

CLM

Pemkab Lutim Kirim Tim Tanggap Bencana Musibah Banjir di Kabupaten Luwu

4 Mei 2024 - 17:48 WITA

Luwu Timur

Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Para Korban Bencana di Beberapa Daerah di Sulsel

4 Mei 2024 - 17:44 WITA

Pray for Sulsel

Rangkaian HUT Lutim ke-21 sebagai Ajang Menguatkan Tali Silaturahmi

4 Mei 2024 - 17:38 WITA

HUT Lutim

FOTO : Kunker Kapolda Sulsel di Mapolres Luwu Timur

4 Mei 2024 - 17:16 WITA

Trending di KABAR PEMDA