LUWU TIMUR, Timuronline – Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja dan Anggota Sukmawati Suaib menghadiri Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di KPU Luwu Timur, Senin (01/08/2022).
Pada sosialisasi itu Bawaslu Luwu Timur menjelaskan terkait tugas Bawaslu didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sebagaimana pada Pasal 101 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Kota memiliki tugas yaitu melakukan pengawasan, penyelesaian sengketa, pencegahan dan penindakan di wilayah masing-masing, serta mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,”Kata Rachman.
Baca Juga:
Di Reses Masa Sidang-III, Anggota DPRD Luwu Timur Terima 504 Usulan
Rachman juga menyarankan kepada KPU agar file PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bagikan kepada semua yang hadir dikegiatan tersebut sebab pada sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini peserta tidak mendapatkan file tersebut. Hal itu dilakukan agar sosialisasi PKPU ini dapat berjalan sebagimana mestinya.
Disampaikan pula beberapa kerawanan yang dapat terjadi pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yaitu terjadinya pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Netralitas ASN/TNI Polri. Hal lain yang dapat terjadi yaitu terjadinya potensi sengketa. “Semua bisa masuk ke rana kami Bawaslu,” tutup Rachman. (*)