Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

KABAR PEMDA

PN Malili Launching Aplikasi E-Berpadu, Ini Tujuannya

badge-check


					PN Malili Launching Aplikasi E-Berpadu, Ini Tujuannya Perbesar

LUWU TIMUR,TimuronlinePengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis (28/07/2022) resmi melaunching aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu di Kantor PN Malili di wilayah Puncak Indah Malili.

Aplikasi ini merupakan aplikasi layanan berbasis elektronik

Ketua PN Malili, Hika Deriyansi Asril Putra dalam sambutannya mengatakan pihak Mahkamah Agung sendiri sangat intens mengikuti perkembangan teknologi. Sehingga katanya, pihaknya juga telah membuat beberapa layanan berbasis aplikasi online

” Aplikasi E-Berpadu ini sendiri bertujuan untuk memudahkan  komunikasi antar aparat penegak hukum didalam pelayanan pradilan. Sebelumnya, bulan juni lalu juga, Mahkamah Agung bersama-sama institusi lainnya seperti Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham serta beberapa institusi lainnya telah membuat nota kesepahaman tentang Pembangunan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Tekhnologi Informasi atau SPPT-TI,” ujarnya

Baca Juga : Bupati Budiman Berkunjung ke BBPP Batangkaluku, Kab. Gowa

” Sebenarnya dalam pelayanan aplikasi SPPT-TI ini masing-masing instansi sudah menjalankan program itu secara mandiri. Kalau di Pengadilan itu kita kenal dengan sistem penelusuran perkara,” lanjutnya

Sementara aplikasi E-Berpadu ini merupakan integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

” Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain,” katanya lagi

Dia berharap, sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hadir dalam launching itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Muh.Zubair, beberapa perwakilan Polres dan Polsek, BNN, beberapa advokat serta Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy. (*)

 

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM