Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Bawaslu Luwu Timur Lakukan Simulasi Sengketa Proses Cepat

badge-check


					Bawaslu Luwu Timur Lakukan Simulasi Sengketa Proses Cepat Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Malili, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur menggelar simulasi penyelesaian sengketa proses cepat. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam meyelesaikan sengketa proses cepat yang kemungkinan besar akan banyak terjadi pada pemilu 2024 nanti.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Asradi pada kegiatan pembinaan penyelesaian sengketa proses yang dilaksanakan di Media Center Bawaslu Luwu Timur, Rabu (13/7/2022).

“Penyelesaian sengketa proses cepat membutuhkan keahlian khusus untuk menyelesaikannya sehingga salah satu cara yang paling efektif adalah melalui simulasi,” papar Asradi.

Baca Juga :

Sufriaty Pimpin Rapat Dekranasda, Berharap UMKM Lutim Bisa Lebih Maju

Karena dibutuhkan keahlian khusus lanjutnya maka kemampuan untuk melakukan diagnosis harus dimiliki untuk menganilisis persoalan apakah masuk pada kategori sengketa cepat, sengketa antar KPU dengan peserta, penanganan pelanggaran, pelanggaran hukum lainnya atau bukan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu menerangkan sengketa proses bisa terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan antara penyelenggara pemilu (KPU) dengan peserta pemilu yang diakibatkan dari adanya SK atau Berita Acara yang dikeluarkan KPU.

Penyelesaian sengketa proses diselesaikan dengan 2 cara yaitu dengan mediasi dan jika dalam proses mediasi tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak maka dilanjutkan ke proses adjudikasi.

Pada proses adjudikasi, Komisioner memiliki tugas dan kewenangan membuat putusan, “putusan kita bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lain,” terang Asradi.

Selain itu kata Asradi, Panwaslu Kecamatan nantinya juga dapat menangani sengketa proses pemilu secara cepat setelah mendapat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Turut hadir pada kegiatan ini Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel Zulkifli, Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja, Anggota Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin serta Koordinator Sekretariat Lenny Thalib.

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR