Menu

Mode Gelap
BPBD Gelar Sosialisasi dan FGD IKD untuk Turunkan Indeks Risiko Bencana Lutim Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan, PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Indonesia Corporate Sustainability Award 2024 Lautan Manusia di Kampanye Budiman – Akbar, Bukti Masyarakat Inginkan Keberlanjutan Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’ Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar

LUWU TIMUR

Komisi III DPRD Lutim Nilai DLH Lemah Menghadapi Persoalan PDS

badge-check


					Komisi III DPRD Lutim Nilai DLH Lemah Menghadapi Persoalan PDS Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Persoalan beroperasinya PT. Panca Digital Solution (PDS) di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Luwu Timur, Senin (20/06/2022) yang dihadiri Kadis DLH Luwu Timur, Andi Makkaraka serta beberapa pegawai DLHm , menyoal soal ketegasan DLH menghadapi persoalan lingkungan

” Kita ketahui, persoalan lingkungan dengan banyaknya IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus,red) semakin tak terkendali. Ada beberapa kasus, salah satunya soal keberadaan PT. PDS di Luwu Timur. DLH harus proaktif dan tegas dalam menghadapi persoalan lingkungan ini. Kalau semua tidak ditegasi dan terkesan ada pembiaran, maka tunggu kehancuran,” ungkap Anggota Komisi III, Badawi Alwi

Dia mempertanyakan sampai dimana kewenangan daerah soal keberadaan PDS ini.

”  Apakah mekanismenya pemerintah mengeluarkan rekomendasi terkait kelayakan PDS beroperasi di Luwu Timur, atau bagaimana. Ini harus jelas. Jangan sampai, banyak hal yang belum dipenuhi oleh PDS, kita terkesan membiarkan itu. Ini perlu ada penjelasan yang komperehensif, apakah PDS layak beroperasi dengan segala regulasi yang harus dipenuhi atau bagaimana” tegasnya

” Terkait PDS ini, terus terang kita ini sudah saling mencurigai. Karena apa ? karena tidak kejelasan dan transparansi terkait permasalahan ini,” tambahnya

Badawi : Kinerja DLH Dibawah Pimpinan Andi Tabacina Jauh Lebih Baik

Badawi bahkan membandingkan kinerja Kadis DLH sewaktu dijabat Andi Tabacina, jauh lebih bagus dibanding kinerja kepala dinas sekarang ini.

” Dalam era Andi Tabacina, tambang PT.PUL itu tegas langsung ditutup karena dia menganggap banyak regulasi yang dilanggar. Sekarang ini, saya tidak melihat itu,” katanya

Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya, Abduh mempertanyakan ribut-ribut soal PDS ini

” Ada action yang dilakukan oleh teman-teman DPRD, tadi sudah dijelaskan bahwa ini terjadi pro kontra. Kok ditutup dalam beberapa saat saja langsung dibuka, sementara tidak satupun pihak yang memberikan jawaban ke kita, kita bingung,” tuturnya

Pun demikian dengan Wahidin Wahid. Dia meminta penjelasan terkait adanya luberan lumpur dari proses penambangan pihak PDS yang jatuh ke bibir pantai

” Kemarin pasca kita turun ke lapangan, hujan deras. Salah satu jalur areal dari PDS mengalir air yang langsung ke bibir pantai. Nah, waktu kami turun, tidak ada antisipasi dari DLH. Berapa hari berturut-turut ini viral. Apakah disana itu tidak ada sediment pond,” kata Wahidin

pds

Menjawab hal tersebut, Andi Makkaraka mengatakan dirinya tak mengambil jika dirinya dibandingkan dengan kadis DLH sebelumnya.

” Terkait kinerja, yah terserah kita. Mau dinilai kurang bagus yah itu hak bapak (anggota dewan). Yang pasti saya bekerja secara profesional juga. Mungkin metodenya beda-beda. Ada yang suka di publis ada yang tidak, tapi bukan berarti saya diam,” katanya

Terkait keberadaan PDS, DLH melalui Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan, Anshar mengungkapkan IUP PDS itu dikeluarkan Kementerian SDM berlaku dari 11 September 2017 – 8 Februari 2027, prosesnya adalah IUP produksi sehingga mereka bisa berproduksi

” Terkait kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup, berdasarkan Amdal yang diterbitkan tahun 2007 dan 2016. Jadi untuk saat ini ada dua Amdal yang diterbitkan. Nah, bagaimana dengan kondisi sekarang ? kami sendiri sudah melakukan beberapa langkah termasuk memanggil pihak PDS. Mereka bersedia memperbaiki beberapa kekurangan termasuk memperbaiki sediment pond,” ujarnya

Dia mengakui komunikasi antara PDS dengan pemerintah sangat lemah. Untuk itu, DLH sudah mengambil beberapa tindakan.

Dia juga menjelaskan, pihak PDS masih merujuk ke Amdal tahun 2016. Makanya pihaknya sangat berharap PT.PDS membangun komunikasi dengan kementerian untuk penyesuaian Amdalnya sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, namun mereka lakukan sesuai PP Nomor 27 Tahun 2012.

” Kita sudah turun ke lapangan, dan yang kami lihat masih ada permasalahan di sedimend pond. Makan ya kita minta agar PDS segera memperbaiki sedimend pond baru bisa menambang,” ujar Abshar. (red)

Lainnya

BPBD Gelar Sosialisasi dan FGD IKD untuk Turunkan Indeks Risiko Bencana Lutim

22 November 2024 - 21:57 WIB

Lautan Manusia di Kampanye Budiman – Akbar, Bukti Masyarakat Inginkan Keberlanjutan

22 November 2024 - 20:50 WIB

Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’

21 November 2024 - 19:42 WIB

Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting

21 November 2024 - 19:23 WIB

Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar

21 November 2024 - 15:22 WIB

Trending LUWU TIMUR