Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Pentingnya Penegakan Status Hukum Atas Warisan Bersejarah

badge-check


					Pentingnya Penegakan Status Hukum Atas Warisan Bersejarah Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lutim, La Besse mewakili Bupati Luwu Timur didampingi  Macoa Bawalipu, Bau Muh. Aras Abdi To Baji Pua Sinri, membuka Seminar Pembinaan Sejarah Lokal dengan tema “Penegakan Status Hukum Atas Warisan Bersejarah Dalam Penguatan Akar Lutim” yang diselenggarakan oleh Disdikbud di Aula Kantor Disdikbud, Selasa (14/06/2022).

Turut hadir Mohola Ihi-Inia, Makole Wawaini Rahampu’U Matano, Mahola Padaoe, Mahole Karunsi’E, Pongkiari Tambe’E beserta para pendamping, Moderator Seminar Pembinaan Sejarah Lokal, Sihanto Berliyan Bela, para kepala sekolah, para guru Sejarah SMP dan SMA serta para pemerhati budaya se-Lutim.

Dalam sambutannya, Kepala Disdikbud Lutim, La Besse menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sekaligus mengucapkan selamat datang di Bumi Batara Guru kepada Pamong Budaya Ahli Muda dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

Baca Juga 
Kapolda Pun Akui Pengelolaan Lingkungan PT. Vale Baik

“ Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga peninggalan sejarah kebudayaan dari pelbagai ancaman kepunahan, pencurian, pengalihan fungsi yang dapat menyebabkan peninggalan sejarah hilang ditelan zaman. Olehnya itu, dibutuhkan adanya penegakan status hukum atas warisan bersejarah dalam penguatan akata budaya Lutim,” jelasnya.

La Besse berharap agar peninggalan sejarah memiliki status hukum di Kabupaten Lutim. Sehingga ia mengajak untuk bersinergi memajukan dan melestarikan peninggalan sejarah dan budaya.

“ Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Lutim yaitu pembangunan yang maju dan berkelanjutan berlandaskan pada nilai agama dan budaya,” tandasnya.

Narasumber Pamong Budaya Ahli Muda, Iswadi memaparkan, pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

“Pelestarian cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis dan administratif,” tutupnya. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL