Menu

Mode Gelap
BPBD Gelar Sosialisasi dan FGD IKD untuk Turunkan Indeks Risiko Bencana Lutim Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan, PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Indonesia Corporate Sustainability Award 2024 Lautan Manusia di Kampanye Budiman – Akbar, Bukti Masyarakat Inginkan Keberlanjutan Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’ Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar

LUWU TIMUR

Ranperda Pernikahan Dini Dapat Penolakan Dari Masyarakat

badge-check


					Ranperda Pernikahan Dini Dapat Penolakan Dari Masyarakat Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota Pansus I DPRD Luwu Timur menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Kamis (02/06/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Malili tersebut dihadiri beberapa perwakilan tokoh masyarakat dari dua kecamatan yakni Malili dan Angkona.

Salah satu yang hadir adalah tokoh masyarakat Desa Puncak Indah, Herdinang yang juga Anggota DPRD Luwu Timur periode 2014-2019.

Sementara itu Pansus I yang hadir adalah Ketua Pansus, Hj. Harisah Suharjo, Alpian, Mahading, Rully Heryawan, dr.Ramna Minggus serta Koordinator Pansus, H.M.Siddiq BM.

Baca Juga :

Harla Pancasila Hanya Dilakukan Secara Virtual

Dalam penjelasannya, Herdinang menolak Ranperda tersebut

” Dasar lahirnya Ranperda ini berteantangan dengan UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” katanya

Menurutnya, dalam ajaran Islam orang sudah boleh menikah saat sudah memasuki  akil baligh. Yang perempuan sudah mengalami yang namanya menstruasi dan laki-laki sudah pernah mengalami mimpi basah.

” Nah, biasanya akil balik itu terjadi di usia antara 12-14 tahun, bahkan mungkin ada yang lebih cepat. Artinya, kalau sudah akil baligh yah otomatis sudah bisa nikah,” ujarnya

Kedua lanjutnya, pernikahan itu tidak dibuat-buat. Itu sudah ditentukan Allah, itu takdir. Manusia tidak bisa menolak kodrat dari Tuhan Yang Maha Kuasa

” Lalu kemudian negara mengatur tentang pernikahan ini. Saya tegaskan itu bertentangan dengan Undang-undang (UU). Tidak boleh ada dua UU bertentangan di republik ini. Selain itu, ranperda ini bertentangan dengan hak asasi manusia, bertentangan dengan syariat Al-quran,” tegasnya

Sementara itu, Ketua Pansus I, Hj.Harisah Suharjo dalam pemaparannya mengatakan sengaja pihaknya mensosialisasikan ranperda ini yang bertujuan untuk mengukur sampai dimana sambutan masyarakat

” Pencegahan perkawinan pada usia anak diselenggarakan berlandaskan beberapa hal diantaranya kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak,” terangnya

Menurutnya, dengan lahirnya Ranperda ini dapat meminimalisir kasus pernikahan dini pada anak yang memang kasusnya lumayan tinggi di Luwu Timur

Senada, Mahading dalam penjelasannya mengungkapkan Ranperda ini bukan tuntutan Undang-undang namun dasarnya adalah untuk membangun kualitas hidup yang lebih baik.

Lantas, apakah nantinya Ranperda ini akan disahkan dan dijadikan Perda ? Kita tunggu perkembangannya. (*)

 

Lainnya

BPBD Gelar Sosialisasi dan FGD IKD untuk Turunkan Indeks Risiko Bencana Lutim

22 November 2024 - 21:57 WIB

Lautan Manusia di Kampanye Budiman – Akbar, Bukti Masyarakat Inginkan Keberlanjutan

22 November 2024 - 20:50 WIB

Beri Ojek Gratis untuk Masyarakat, Komunitas Ojek Sahabat Kebaikan Doakan Budiman-Akbar ‘Oppo’

21 November 2024 - 19:42 WIB

Pemdes Lewonu Salurkan Bantuan Penanganan dan Pencegahan Stunting

21 November 2024 - 19:23 WIB

Presiden RI ke-7, Jokowi Dukung Paslon Budiman-Akbar

21 November 2024 - 15:22 WIB

Trending LUWU TIMUR