Menu

Mode Gelap
11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar PT Vale Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Luwu Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu Bencana Banjir Bandang Luwu : Dapur Umum Milik Pemkab Lutim Sasar Desa Botta Hari Ke-lima Bencana Banjir Bandang Luwu, CLM Sasar Dua Desa PPID Luwu Timur Rapat Persiapan PPID Lutim Award Tahun 2024

LUWU TIMUR · 2 Jun 2022 12:21 WITA · Waktu Baca

Ranperda Pernikahan Dini Dapat Penolakan Dari Masyarakat


					Ranperda Pernikahan Dini Dapat Penolakan Dari Masyarakat Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Anggota Pansus I DPRD Luwu Timur menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Kamis (02/06/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Malili tersebut dihadiri beberapa perwakilan tokoh masyarakat dari dua kecamatan yakni Malili dan Angkona.

Salah satu yang hadir adalah tokoh masyarakat Desa Puncak Indah, Herdinang yang juga Anggota DPRD Luwu Timur periode 2014-2019.

Sementara itu Pansus I yang hadir adalah Ketua Pansus, Hj. Harisah Suharjo, Alpian, Mahading, Rully Heryawan, dr.Ramna Minggus serta Koordinator Pansus, H.M.Siddiq BM.

Baca Juga :

Harla Pancasila Hanya Dilakukan Secara Virtual

Dalam penjelasannya, Herdinang menolak Ranperda tersebut

” Dasar lahirnya Ranperda ini berteantangan dengan UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” katanya

Menurutnya, dalam ajaran Islam orang sudah boleh menikah saat sudah memasuki  akil baligh. Yang perempuan sudah mengalami yang namanya menstruasi dan laki-laki sudah pernah mengalami mimpi basah.

” Nah, biasanya akil balik itu terjadi di usia antara 12-14 tahun, bahkan mungkin ada yang lebih cepat. Artinya, kalau sudah akil baligh yah otomatis sudah bisa nikah,” ujarnya

Kedua lanjutnya, pernikahan itu tidak dibuat-buat. Itu sudah ditentukan Allah, itu takdir. Manusia tidak bisa menolak kodrat dari Tuhan Yang Maha Kuasa

” Lalu kemudian negara mengatur tentang pernikahan ini. Saya tegaskan itu bertentangan dengan Undang-undang (UU). Tidak boleh ada dua UU bertentangan di republik ini. Selain itu, ranperda ini bertentangan dengan hak asasi manusia, bertentangan dengan syariat Al-quran,” tegasnya

Sementara itu, Ketua Pansus I, Hj.Harisah Suharjo dalam pemaparannya mengatakan sengaja pihaknya mensosialisasikan ranperda ini yang bertujuan untuk mengukur sampai dimana sambutan masyarakat

” Pencegahan perkawinan pada usia anak diselenggarakan berlandaskan beberapa hal diantaranya kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak,” terangnya

Menurutnya, dengan lahirnya Ranperda ini dapat meminimalisir kasus pernikahan dini pada anak yang memang kasusnya lumayan tinggi di Luwu Timur

Senada, Mahading dalam penjelasannya mengungkapkan Ranperda ini bukan tuntutan Undang-undang namun dasarnya adalah untuk membangun kualitas hidup yang lebih baik.

Lantas, apakah nantinya Ranperda ini akan disahkan dan dijadikan Perda ? Kita tunggu perkembangannya. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

11 Peserta MTQ Lutim Lolos Final, Bupati Budiman Beri Semangat Langsung di Takalar

7 Mei 2024 - 22:16 WITA

MTQ Takalar

Aksi Kemanusiaan Pewarta dan Diskominfo Lutim Bantu Korban Banjir Bandang Luwu

7 Mei 2024 - 21:45 WITA

pewarta lutim

Bencana Banjir Bandang Luwu : Dapur Umum Milik Pemkab Lutim Sasar Desa Botta

7 Mei 2024 - 21:22 WITA

Banjir Luwu

PPID Luwu Timur Rapat Persiapan PPID Lutim Award Tahun 2024

6 Mei 2024 - 22:10 WITA

ppid

Pemkab Lutim Bersama Pansus DPRD Rapat Finalisasi Ranperda Penyelenggaraan KLA

6 Mei 2024 - 22:06 WITA

luwu timur
Trending di DPRD LUTIM