LUWU TIMUR,Timuronline – Polres Luwu Timur (Lutim) berhasil menangkap dua orang yang diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan khususnya roda dua (R2) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Luwu Timur.
Kedua pelaku diketahui bernama Sukasno alias Kasno (40 Tahun) yang merupakan warga Desa manurung Kecamatan Malili, Fandi (25 Tahun) beralamat di Kota Makassar serta seorang lagi bernama Edi yang saat ini masih dicari pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 unit motor dan beberapa alat kelengkapan motor seperti speedometer, knalpot serta kap motor yang telah dipeleteri oleh para pelaku.
Baca Juga :
https://timur-online.com/gagas-mitigasi-bencana-vale-pemkab-luwu-timur-kolaborasi/
” Ada 9 LP (Laporan Polisi,red) yang masuk ke kami. Satu LP masuk ke Polres serta 8 LP lainnya tersebar di beberapa polsek,” Ujar kapolres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Silvester Simamora melalui press conference, Kamis (23/12/2021) di Mapolres Luwu Timur.
” Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa hasil curian mereka berjumlah 25 unit motor. Sisahnya sebanyak 12 unit masih kami cari. Kami juga masih mengumpulkan beberapa laporan polisi ataupun pengaduan masyarakat agar kami bisa segera mengungkap kasus ini hingga selesai,” Tambahnya
Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor agar segera membuat laporan polisi di Polres Luwu Timur. Dan juga membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB.
” Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati. Apabila menyimpan atau memarkir kendaraannya khususnya di tempat atau fasilitas umum. Pastikan di parkir di tempat yang betul-betul aman, kemudian kunci leher kendaraan dan jangan lupa mencabut kuncinya,” Tutupnya. (Red)