Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Truk Pengangkut Material Wajib Menggunakan Terpal

badge-check


					Truk Pengangkut Material Wajib Menggunakan Terpal Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang biasa beroperasi di Luwu Timur terkhusus di Malili jarang yang menggunakan penutup. Hal ini selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan, pula dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.

Padahal sesuai aturan hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. 

Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :

Silaturahim Dengan Wartawan, Kasat Lantas : Kemitraan Itu Penting

Manjawab hal ini, Kasat lantas Polres Luwu Timur, IPTU Siswaji mengungkapkan pengendara wajib menutup muatan mereka dengan terpal atau sejenisnya. Hal ini untuk menjaga keselamatan pengendara lainnya.

” Undang-undangnya sudah cukup jelas. Nah, saya dengar Perdanya pun sudah ada,” Tuturnya.

Menurutnya, kendaraan yang memuat material jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara. Lebih terkhusus yang berada di belakang. Pun demikian dengan polusi udara yang ditimbulkan.

Saleh, salah seorang warga Puncak Indah mengungkapkan beberapa waktu lalu, lalu lalang truk pengangkut material lewat di depan rumahnya dan tak satupun yang menggunakan terpal.

” Debunya sampai masuk ke rumah. Juga jalan tertutup tanah yang jatuh dari bak mobil mereka. Sangat kotor. Anehnya, pemilik kendaraan seakan tak peduli, kamilah yang jadi korban,” Ungkapnya

Dia berharap, ada tindakan tegas dari pihak terkait supaya ke depan, truk yang mengangkut material tanah bisa menggunakan terpal. (*)

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA