Menu

Mode Gelap
Jadwal Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia vs Uzbekistan, Japan vs Iraq Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

KABAR PEMDA · 10 Jun 2021 08:57 WITA · Waktu Baca

Pedagang Harus Tahu Syarat Ekspor Komuditi


					Pedagang Harus Tahu Syarat Ekspor Komuditi Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi Persyaratan Ekspor dengan sub kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Ekspor, di Aula Kantor Disdagkop UKM, Kamis (10/06/2021).

Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari tersebut (10-11 Juni 2021), dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Senfry Oktavianus mewakili Bupati dan diikuti sebanyak 25 orang pelaku usaha perdagangan.

Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Senfry Oktavianus dalam sambutannya mengungkapkan, Pemerintah daerah selalu mendukung peningkatan kemampuan produksi dan pemasaran bagi para pelaku usaha di daerah ini.

Hal ini, kata Senfry, dapat terlihat melalui program fasilitasi bagi pelaku usaha dan pembangunan/revitalisasi sarana distribusi perdagangan. Disamping sarana fisik, juga dilakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha melalui berbagai macam program dan kegiatan, salah satunya ialah sosialisasi ini.

” Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku perdagangan komoditi memiliki pengetahuan tentang persyaratan ekspor dan impor dan senantiasa melakukan pengembangan SDM dan teknologi produksinya, standardisasi kualitas dan inovasi produk serta kreatifitasnya,” imbuh Senfry dalam sambutan Bupati.

Diakhir sambutannya, Senfry berpesan kepada para peserta sosialisasi ekspor tersebut agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Cermati setiap materi yang disampaikan oleh narasumber nantinya, jika ada yang kurang paham, tanyakan,” tukasnya.

Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Lutim, romiyati Alwy dalam laporannya mengungkapkan, adapun tujuan dilaksanakan sosialisasi ini ialah pertama, untuk meningkatkan kemampuan teknis pelaku usaha perdagangan tentang prosedur dan dokumen ekspor (misalnya persyaratan badan usaha, SKA, Kepabeanan, Penyerahan barang, penanganan kargo, incoterms 2020 dan pembayaran ekspor)

Kedua, lanjut Rosmiyati, memberikan pengetahuan kepada para pelaku usaha akan langkah-langkah yang harus dilalui agar komoditi/produk dapat diperdagangkan ke luar daerah/antar pulau atau ekspor. Ketiga, memberikan perspektif baru terkait alternatif pangsa pasar yang potensial untuk pemasaran komoditi unggulan atau produk UKM Lutim. Dan terakhir keempat, untuk memberikan masukan kepada pelaku usaha perdagangan bagaimana persyaratan ekspor komoditi dan produk UKM.

” Sedangkan narasumber pada kegiatan Sosialisasi Persyaratan Ekspor ini ialah dari Free Trade Agreement (FTA) Center Kemendag RI Makassar dan dari Kantor Bea Cukai Malili,” tandas Rosmiyati Alwi. (ikp/kominfo)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peserta MTQ Lutim Ikuti TC Persiapan MTQ XXXIII Sulsel di Takalar

27 April 2024 - 10:27 WITA

MTQ

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur
Trending di KABAR PEMDA