Menu

Mode Gelap
Vale IGP Morowali Gelar Halalbihalal bersama Stakeholder Buka Pekan Perpustakaan, Sufriaty : Support Anak-Anak Kita dalam Mencari Ilmu Pengetahuan Pemkab Lutim Gelar Hardiknas di Tomoni Timur Akbar Daftar di PDIP, Signal Budiman-Akbar Jilid II Berlanjut ? Didampingi Anggota DPRD dan Jajaran Pemda Lutim, Budiman Silaturahmi ke Kejati Sulsel Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang

LUWU TIMUR · 23 Mei 2021 09:44 WITA · Waktu Baca

Bejat ! Pemuda Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Wasuponda


					Bejat ! Pemuda Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Wasuponda Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bermain media sosial (medsos) bagi anak-anak sebaiknya butuh pendampingan orang tua. Hal ini untuk menghindari hak-hal yang tidak kita inginkan bersama terkhusus yang dapat mengancam anak perempuan.

Seperti yang terjadi di  Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda. Dua gadis belia, sebut saja namanya Mawar (13 Tahun) serta Melati (14 Tahun) mengalami kasus asusila yang dilakukan seorang pria bernama Adrian Wewengkang (22 Tahun).

Kasus ini bermula saat pelaku Adrian berkenalan dengan kedua korban melalui media sosial facebook. Pelaku pun mengajak kedua korbannya untuk bertemu. Singkat cerita, pelaku memaksa korban untuk disetubuhi, setelah pelaku menyetubuhi korban kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang korban ke whatsapp pelaku dan pelaku mengancam jika korban tidak mengirimkan foto telanjang maka pelaku akan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, setelah korban mengirim foto telanjang kepada pelaku selanjutnya pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan dan pelaku mengancam korban jika menolak maka pelaku akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos.

” Pelaku mengakui jika ia telah menyetubuhi korban atas nama Mawar sebanyak 5 kali dan perbuatan itu dilakukan pada bulan Januari 2021 hingga bulan Maret 2021, kemudian pelaku juga mengakui jika ia telah menyetubuhi korban atas nama Melati sebanyak 2 kali pada bulan April 2021,” Terang Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu. Eli Kendek, Minggu (23/05/2021)

Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buka Pekan Perpustakaan, Sufriaty : Support Anak-Anak Kita dalam Mencari Ilmu Pengetahuan

2 Mei 2024 - 21:42 WITA

Perpustakaan

Pemkab Lutim Gelar Hardiknas di Tomoni Timur

2 Mei 2024 - 20:14 WITA

Hardiknas

Akbar Daftar di PDIP, Signal Budiman-Akbar Jilid II Berlanjut ?

2 Mei 2024 - 13:44 WITA

Akbar Leluasa

Didampingi Anggota DPRD dan Jajaran Pemda Lutim, Budiman Silaturahmi ke Kejati Sulsel

1 Mei 2024 - 20:04 WITA

Kajati Sulsel

Semifinal Piala Asia U23, Bupati Lutim Ajak Warga Doakan Timnas, Kapolres Yakin Timnas Menang

29 April 2024 - 10:32 WITA

Piala Asia
Trending di LUWU TIMUR