Menu

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

LUWU TIMUR

Bejat ! Pemuda Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Wasuponda

badge-check


					Bejat ! Pemuda Cabuli Dua Anak di Bawah Umur di Wasuponda Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Bermain media sosial (medsos) bagi anak-anak sebaiknya butuh pendampingan orang tua. Hal ini untuk menghindari hak-hal yang tidak kita inginkan bersama terkhusus yang dapat mengancam anak perempuan.

Seperti yang terjadi di  Desa Tabarano Kecamatan Wasuponda. Dua gadis belia, sebut saja namanya Mawar (13 Tahun) serta Melati (14 Tahun) mengalami kasus asusila yang dilakukan seorang pria bernama Adrian Wewengkang (22 Tahun).

Kasus ini bermula saat pelaku Adrian berkenalan dengan kedua korban melalui media sosial facebook. Pelaku pun mengajak kedua korbannya untuk bertemu. Singkat cerita, pelaku memaksa korban untuk disetubuhi, setelah pelaku menyetubuhi korban kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang korban ke whatsapp pelaku dan pelaku mengancam jika korban tidak mengirimkan foto telanjang maka pelaku akan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, setelah korban mengirim foto telanjang kepada pelaku selanjutnya pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan dan pelaku mengancam korban jika menolak maka pelaku akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos.

” Pelaku mengakui jika ia telah menyetubuhi korban atas nama Mawar sebanyak 5 kali dan perbuatan itu dilakukan pada bulan Januari 2021 hingga bulan Maret 2021, kemudian pelaku juga mengakui jika ia telah menyetubuhi korban atas nama Melati sebanyak 2 kali pada bulan April 2021,” Terang Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu. Eli Kendek, Minggu (23/05/2021)

Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Red)

Lainnya

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen

15 Januari 2025 - 19:25 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Trending KABAR PEMDA