Menu

Mode Gelap
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ? Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4 Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

LUWU TIMUR

Tiga Ranperda Akan Dibahas Di DPRD Lutim

badge-check


					Tiga Ranperda Akan Dibahas Di DPRD Lutim Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD. Ranperda diserahkan langsung Bupati Luwu Timur, H. Budiman kepada Wakil Ketua I DPRD, HM. Siddiq BM. dalam rapat paripurna DPRD, Senin (12/04/2021).

Tiga buah ranperda yang diserahkan yakni Ranperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, kemudian Ranperda Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.

Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, penyerahan Ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan. Juga, untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan  Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2021.

Terkait Ranperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Budiman mengatakan, Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, yang harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Olehnya itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Luwu Timur dari penyebaran Covid-19.

Lanjut Budiman, Ranperda Pemilihan Kepala Desa dilakukan untuk mempertegas kedudukan hukum terkait Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur agar tercapai asas kepastian hukum demi tegaknya budaya demokratisasi Desa. Untuk itu, sangat dibutuhkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa di masa mendatang. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ada 62 (enam puluh dua) Desa yang ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan saya berharap kepada Perangkat Daerah terkait hal-hal teknis yang terjadi pada tahun sebelumnya dapat kita jadikan pengalaman sehingga di Tahun 2021 ini tidak terjadi hal yang sama,” pesan Budiman.

Terakhir, Ranperda tentang PDAM, Budiman mengatakan, Pembentukan Ranperda ini dilakukan untuk mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur.

“Terkait PDAM ini, perlu juga kita semua tentukan nama perusahaan, namun hal ini akan kita bicarakan bersama lebih lanjut,”  tandas Budiman. (hms/ikp/kominfo)

Lainnya

Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ?

4 Februari 2026 - 12:46 WITA

Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4

3 Februari 2026 - 12:57 WITA

Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar

3 Februari 2026 - 12:29 WITA

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

Trending LUWU TIMUR