Menu

Mode Gelap
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ? Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4 Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

LUWU TIMUR

Di Ranperda, APBD Lutim Tahun 2021 Sebesar 1,473 Triliun

badge-check


					Di Ranperda,  APBD Lutim Tahun 2021 Sebesar 1,473 Triliun Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Penyerahan tersebut diserahkan langsung Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur, H. Usman Sadik, dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (09/11/2020).

Ranperda tersebut nantinya akan dibahas DPRD Luwu Timur dan dituangkan dalam bentuk pemandangan umum.

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menyebutkan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan tahun transisi antara pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021, dan peralihan ke tahun anggaran periode Pemerintahan daerah berikutnya yaitu RPJMD 2021-2025.

Ia mengatakan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena disusun mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dengan menerapkan aplikasi Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 dan wajib digunakan oleh seluruh Pemerintahan Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Lanjut Jayadi, Penggunaan SIPD dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menuntut Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai penyesuaian baik dari perencanaan maupun penganggaran dengan sistim terpantau secara online oleh Pemerintah Pusat,” Kata Pjs. Bupati Luwu Timur.

Bupati menjelaskan bahwa, dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat perubahan nomenklatur dalam sistem penganggaran sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasisifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka dengan ketentuan tersebut disampaikan Rancangan APBD sebagai berikut, disisi pendapatan sebesar Rp. 1.473.088.992.425,-dan disisi belanja Rp. 1.473.088.992.425,- dan defisit 0.

 

Lainnya

Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ?

4 Februari 2026 - 12:46 WITA

Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4

3 Februari 2026 - 12:57 WITA

Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar

3 Februari 2026 - 12:29 WITA

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

Trending LUWU TIMUR