Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

Hati-hati Terlibat Money Politik Dalam Pilkada, Pidana Penjara Menanti

badge-check


					Hati-hati Terlibat Money Politik Dalam Pilkada, Pidana Penjara Menanti Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

Orang yang terlibat (pemberi dan penerima) politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

LUWU TIMUR,Timuronline – ‘Money Politic’ atau Politik Uang dalam proses Pemilu merupakan sesuatu yang tergolong tindak pidana, baik yang memberi maupun yang menerima. Tak terkecuali dengan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu Timur tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Baik KPU, Bawaslu maupun penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan tak hentinya meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ‘Money Politic’ ini.

Demikian pula dihimbau Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Hasbuddin B Paseng saat menghadiri reses yang digelar Anggota DPRD Luwu Timur fraksi Golkar Dapil Malili-Angkona, Najamuddin di Desa Harapan Kecamatan Malili, Rabu (04/11/2020)

” Sanksi pelaku politik uang ini tak main-main. Dan yang memperihatinkan, selain tersangkanya oknum-oknum pemberi, juga penerima yang tak lain merupakan masyarakat kelas bawah, seperti petani, nelayan dan sebagainya,” Ujar Hasbuddin.

Dia meminta kepada masyarakat, jangan pernah menerima uang atau dalam bentuk apapun yang masuk kategori ‘money politic’.

” Pilkada tak lama lagi, kurang lebih sebulan lagi. Mulai saat ini, jangan pernah terlibat karena biar bagaimanapun pasti akan ketahuan. Kasihan kan kalau hidup kita hanya bergantung pada profesi kita sebagai petani atau nelayan lantas kita terjerat hukum, kasihan anak istri/suami kita, dan hukumannya pasti penjara,” Tegasnya

Perlu diketahui, orang yang terlibat (pemberi dan penerima) politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. (Red)

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL