Menu

Mode Gelap
Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa CLM Tuntaskan Pelatihan Sembilan Orang Security Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

LUWU TIMUR

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Ibas Diperiksa Bawaslu

badge-check


					Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Ibas Diperiksa Bawaslu Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Calon Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Sabtu (24/10/2020), terkait laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Paslon Husler-Budiman beberapa waktu.

” Beliau (Ibas) sudah datang. Soal hasil, nantilah kita lihat karena masih sementara berproses,” Ungkap Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja.

Ibas sendiri memenuhi panggilan atas laporan dugaan berkampanye di tempat ibadah. Tim kuasa hukum Husler-Budiman melalui Agus Melas mengungkapkan jika pihaknya telah memberikan beberapa bukti termasuk sebuah video yang menunjukkan Ibas diduga berkampanye di salah satu tempat atau rumah ibadah

” Ada videonya kita setor. Dalam video tersebut, selain Ibas perkenalkan nama, beliau juga sempat sebut nomor urut,” Ujar Agus.

Perlu diketahui, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon saat berkampanye. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan tentang larangan dalam kampanye dalam huruf (i) mengatakan dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Berkaitan dengan sanksi dari Pasal 69 di atas, Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Pilkada menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Lantas, apakah Ibas akan terbukti bersalah atau tidak, kita lihat saja prosesnya di Bawaslu (Red)

 

Baca Lainnya

Polda Kalah Gercep, Kejari Lutim Masuk Tahap Penyidikan Kasus Ambulans Desa

20 Juni 2026 - 11:21 WITA

Update Kasus Penangkapan BBM di Malili, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

18 Juni 2026 - 15:54 WITA

Ini Daftar Temuan BPK RI Sulsel di Kabupaten Luwu Timur

18 Juni 2026 - 12:46 WITA

Temuan BPK, Enam Mahasiswa di Lutim Tak Layak Terima Beasiswa

18 Juni 2026 - 11:46 WITA

Saling Bantah Antara Pemkab Lutim, Pemdes Tarengge Timur dan Anak Guru Ngaji

18 Juni 2026 - 11:20 WITA

Dua Guru Ngaji di Lutim Tak Lagi Terima Insentif, Namanya Tiba-tiba Menghilang

17 Juni 2026 - 11:54 WITA

Viral, Warga Tahan Mobil Pick Up Angkut Solar Ilegal, Polisi : Kita Sudah Amankan

15 Juni 2026 - 10:53 WITA

Trending KRIMINAL