Laporan : Rs
Editor : Rd
” Nanti pada hari “H” pencoblosan, warga diwajibkan membawa E-KTP dan memperlihatkan ke petugas KPPS dan bisa menyalurkan hak pilih “
LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 11 kecamatan yang ada.
Dari data KPU Lutim, sebanyak 201.786 pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pemilu tanggal 09 Desember mendatang.
Lantas, apakah warga yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak bisa menggunakan hak suaranya ?
Ketua KPU Lutim, Sainal, Senin (19/10/2020) mengungkapkan warga yang tidak terdaftar dalam DPT, masih bisa menyalurkan hak pilihnya dengan ketentuan memiliki KTP Luwu Timur
” Nanti pada hari “H” pencoblosan, warga diwajibkan membawa E-KTP dan memperlihatkan ke petugas KPPS dan bisa menyalurkan hak pilih. Sesuai aturan, warga tersebut masuk kategori pemilih tambahan. Hanya saja, dimohon kesabarannya untuk antri, karena yang diutamakan adalah pemilih yang ada di DPT. Biasanya sih dikasi kesempatan nyoblos saat atau di akhir-akhir waktu pencoblosan,” Terang Sainal
Sainal berharap nantinya warga Luwu Timur dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak masuk golongan putih atau golput
” Suara kita menentukan masa depan Luwu Timur. Yah, kita sih berharap agar persentase pemilih untuk pilkada kali ini lebih tinggi dari pemilu-pemilu sebelumnya. Kalau perlu 100 persen-lah meskipun itu sesuatu yang sulit terjadi,” Harapnya (Red)