Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Kembali menggelar pertemuan dengan Liasion Officer (L.O) dua pasangan calon, di Media Center KPU, Rabu, (14/10/2020), untuk membicarakan validasi surat suara yang akan digunakan pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPUD Lutim, Zainal mengungkapkan pihaknya mengundang para LO untuk mengecek nama calon, fotoi, gelar yang ada dalam surat suara sebelum dicetak.
” Agar dalam pencetakan nantinya tak ada yang salah,” Katanya
Dalam kegiatan itu, KPU Lutim membagikan rancangan surat suara yang telah dilengkapi nama calon, foto dan gelar. Kemudian, L.O diminta memeriksa Kembali specimen yang diberikan tersebut. Dan jika tidak ditemukan adanya kesalahan, maka L.O Bersama KPU dan Bawaslu memberikan paraf di atas specimen. Selanjutnya, jika sudah setuju, maka akan segera diproduksi.
Terkait jadwal pencetakan Surat Suara, Zainal menyebutkan pihaknya akan mengikuti tahapan yang tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2020.
“ Sesuai jadwal dalam PKPU 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 menyebutkan, proses produksi dan pendsitribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dimulai 24 September – 8 Desember 2020” Tutup Zainal. (Red)