Menu

Mode Gelap
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices dan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Kompetensi Wartawan Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ? Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4 Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

LUWU TIMUR

Nama Andi Rio di KTP dan Ijazah Berbeda, Tim Hukum MTH-Budiman Ajukan Sengketa ke Bawaslu

badge-check


					Nama Andi Rio di KTP dan Ijazah Berbeda, Tim Hukum MTH-Budiman Ajukan Sengketa ke Bawaslu Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu Timur telah mengeluarkan keputusan terkait penetapan Irwan Bachri Syam dan Andi  Rio Patiwiri (Ibas-Rio) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

Namun Tim Hukum Paslon H.M.Thorig Husler-H. Budiman (MTH-Budiman) menemukan adanya kejanggalan terkait berkas yang dimasukkan Andi Rio sebagai persyaratan dirinya maju sebagai calon wakil bupati.

Agus Melas selaku salah satu kuasa hukum Paslon MTH-Budiman, Kamis (08/10/2020) mengungkapkan pihaknya keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal 5 Oktober 2020 yang telah dikeluarkan oleh Termohon

” Calon Wakil Bupati Luwu Timur, atas nama Andi Muh. Rio Patiwiri, S.H., M.Kn, sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU (Termohon) sebagai Pasangan Calon tertanggal 5 Oktober 2020, persyaratannya sebagai Calon Wakil Bupati berikut harus berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidak terpenuhi dikarenakan persyaratan calon berupa Ijazah/STTB yang diserahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur) bukan tertulis atas nama “ANDI MUH. RIO PATIWIRI” tetapi tertulis atas nama “MUHAMAD RIO PATIWIRI (tidak ada tertulis ANDI). Sehingga pada keadaan itu, oleh termohon seharusnya tidak menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Luwu Timur,” Ungkap Agus.

Dia melanjutkan, ada ketidaksesuaian nama Andi Rio Patiwiri antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ijazah yang ia miliki.

” Olehnya itu, Bahwa Surat Keputusan KPU Luwu Timur Nomor: 107/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020, Tertanggal 5 Oktober 2020 tidak sah atau dapat dibatalkan karena dalam penerbitannya oleh termohon telah cacat prosedur alat atau tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” Tegasnya.

Dia meminta kepada Bawaslu Luwu Timur untuk memerintahkan kepada KPU Luwu Timur agar  membatalkan keputusannya tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiLuwu Timur Tahun 2020

Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat(2) huruf c Juncto Pasal 45 ayat(2) huruf d angka 1 UU Nomor 10/2016 yang berbunyi sebagai berikut, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Serta Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut , Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

” Kemudian pada  Pasal 45 ayat 2 huruf d angka 1 UU No. 10/2016 mengatakan Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Fotokopi Ijazah pendidikan tersebut paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atausederajat yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 huruf C,” Katanya lagi

Perlu diketahui Tim Hukum MTH – Budiman terdiri dari 5 orang, mereka adalah Agus Melas, Ahmad Tawakkal Paturusi, Ahmad Nur, La Said Sabiq serta Untung Amir. (Red)

 

 

Lainnya

Ada Apa Pimpinan DPRD Lutim Dua Kali Tak Gubris Aduan Warga ?

4 Februari 2026 - 12:46 WITA

Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4

3 Februari 2026 - 12:57 WITA

Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar

3 Februari 2026 - 12:29 WITA

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

Trending LUWU TIMUR