Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Sebanyak 200 (dua ratus) Liter miras tradisional jenis ballo, 27 (dua puluh tuju) botol miras botolan merk anker bir serta 46 (empat puluh enam) liter minuman tradisional jenis cap tikus, berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Luwu Timur dalam kegiatan Opreasi Cipta Kondisi jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 ini.
Operasi yang menyasar miras tersebut berhasil diungkap di Desa Tampinna Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (16/05/2020) kemarin di rumah salah satu warga bernama Mea Ruru yang diduga selama dijadikan tempat jual beli miras khususnya miras tradisional.
” Sebelumnya kami menerima laporan bahwa di rumah pelaku tersebut memang selama ini dijadikan tempat pesta miras dan juga menjual miras. Setelah kami tindaklanjuti dan melakukan penggeledahan, benar adanya kami menemukan ratusan liter miras jenis ballo dan cap tikus, adapula miras botolan,” Kata Kasatres Narkoba Polres Lutim, AKP.Juddy Titalepta yang memimpin langsung jalannya operasi.
Kini, lanjut Kasat Juddy, pelaku berikut barang buktinya kita amankan di Mapolres Luwu Timur. Pelaku dijerat pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
” Dalam pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun,” Pungkasnya. (Red)