Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

KRIMINAL

Ops Cipkon Polres Lutim Amankan Ratusan Liter Miras Ballo

badge-check


					Ops Cipkon Polres Lutim Amankan Ratusan Liter Miras Ballo Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Sebanyak 200 (dua ratus) Liter miras tradisional jenis ballo,  27 (dua puluh tuju) botol miras botolan merk anker bir serta 46 (empat puluh enam) liter minuman tradisional jenis cap tikus, berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Luwu Timur dalam kegiatan Opreasi Cipta Kondisi jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 ini.

Operasi yang menyasar miras tersebut berhasil diungkap di Desa Tampinna Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (16/05/2020) kemarin di rumah salah satu warga bernama Mea Ruru yang diduga selama dijadikan tempat jual beli miras khususnya miras tradisional.

” Sebelumnya kami menerima laporan bahwa di rumah pelaku tersebut memang selama ini dijadikan tempat pesta miras dan juga menjual miras. Setelah kami tindaklanjuti dan melakukan penggeledahan, benar adanya kami menemukan ratusan liter miras jenis ballo dan cap tikus, adapula miras botolan,” Kata Kasatres Narkoba Polres Lutim, AKP.Juddy Titalepta yang memimpin langsung jalannya operasi.

Kini, lanjut Kasat Juddy, pelaku berikut barang buktinya kita amankan di Mapolres Luwu Timur. Pelaku dijerat pasal 204  ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

” Dalam pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun,” Pungkasnya. (Red)

 

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM