LUWU TIMUR,Timuronline – Satres Narkoba Polres Luwu Timur (Lutim) berhasil menangkap delapan orang tersangka dugaan penyalagunaan narkoba.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Luwu Timur, Kamis (03/07/2025) mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini saat Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung selama 20 hari.
” Dari delapan tersangka yang kita amankan berasal dari tujuh TKP yang berbeda,” Katanya

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu dengan berat bruto 24.08 gram dan tembakau sintetis dengan berat bruto 38.21 gram serta barang bukti uang hasil transaksi sejumlah Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah).
” Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui para tersangka menjalankan aksinya dengan modus, pelaku mengambil sabu dalam jumlah banyak kemudian memberikan kepada pelaku lain untuk dikonsumsi dan untuk dijual,” Ujarnya
Para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (*)
























