Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Wakil Ketua DPRD Lutim Terima Aspirasi APMM

badge-check

Wakil Ketua DPRD Lutim Terima Aspirasi APMM Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – DPRD Kabupaten Luwu Timur menerima perwakilan Aliansi Pemuda Masyarakat Malili (APMM) yang menuntut beberapa poin terkait munculnya beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Luwu Timur, Kamis (03/08/2023)

APMM diterima langsung Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Muh. Siddiq BM dan beberapa anggota DPRD lainnya

“ Jadi kami akan perjelas dulu apakah ijin itu benar ada atau tidak, dan juga terkait putusan bahwa Mahkamah Agung menangkan PT. Paramos di atas lahan eks PT Vale,”Jelas Siddiq.

Dia mengungkapkan, DPRD Luwu Timur sendiri tidak mengetahui hal tersebut

” Nanti kita cek ulang,” Tegasnya

Adapun beberapa poin tuntutan APMM adalah :

1. Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk segera memanggil semua pihak terkait guna membahas pengelolaan 3 blok bekas PT.Vale yang berada di Kecamatan Malili, blok Buluballang seluas 1.665 Ha dan blok Pongkeru seluas 4.252 Ha serta blok Lingke seluas 943 Ha berada di Kecamatan Wasuponda.

2. Mendesak DPRD Luwu Timur untuk menolak Perseroda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BUMN untuk mengelola di 3 blok tersebut dan yang berhak mengelola adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Luwu Timur.

3. Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk mengeluarkan rekomendasi agar di tindak lanjuti ke Pemerintah Pusat dalam hal ini mentri ESDM agar menertibkan para pemegang IUP siluman untuk melakukan aktivitas di Kabupaten Luwu Timur.

4. Memanfaatkan serapan tenaga kerja masyarakat lokal(putra/putri daerah) Kabupaten Luwu Timur untuk di pekerjakan melalui BUMD terhadap perealiansian pengelolaan 3 blok bekas PT. Vale.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL