Menu

Mode Gelap
Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale 49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir Komitmen Bersama Tingkatkan Ketangguhan Daerah: PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Teken Nota Kesepahaman Mitigasi Bencana Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Pemberian Pupuk: Strategi PT Vale Tingkat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani Huko-Huko

KRIMINAL

Tikam Ipar Sendiri, Ayah dan Anak di Burau Diamankan Polisi

badge-check


					Tikam Ipar Sendiri, Ayah dan Anak di Burau Diamankan Polisi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polsek Burau Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang pelaku penikaman yang terjadi pad Sabtu (18/10/2025) di Desa Jalajja Kecamatan Burau.

Pelaku yang diketahui merupakan ayah berinisial R dan anak kandungnya berinisial R berhasil ditangkap di wilayah Walenrang Kabupaten Luwu setelah sempat buron selama 5 hari.

” Awalnya pelaku R mengeluarkan kata-kata bernada kasar kepada korban berinisial AA yang tak lain adik iparnya sendiri sehingga AA merasa tersinggung. Korban lalu keluar rumah dan langsung ditikam oleh pelaku R tepat didadanya. Pelaku lainnya N sempat yang juga berada di lokasi kejadian, hendak mengambil balok untuk memukul pamannya namun upayanya terhalang oleh sang ibu yang tak lain merupakan istri pelaku,” Ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi dalam press komperens, Kami (30/10/2025)

” Namun pelaku N sempat membekap kedua tangan korban sehingga pelaku R dengan leluasa kembali melukai korban dengan menggunakan badik. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan luka sobek dibeberapa bagian tubuh sehingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” Lanjut Wakapolres yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Soppeng ini.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku ayah dan anak ini diancam dengan Pasal 354 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 2 KUHP danĀ  Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. (*)

Lainnya

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Groundbreaking Pembangunan MBR dimulai, Abu Ashar : Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Luwu Timur

23 Desember 2025 - 17:28 WITA

Trending LUWU TIMUR