Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

KRIMINAL

Tikam Ipar Sendiri, Ayah dan Anak di Burau Diamankan Polisi

badge-check


					Tikam Ipar Sendiri, Ayah dan Anak di Burau Diamankan Polisi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polsek Burau Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang pelaku penikaman yang terjadi pad Sabtu (18/10/2025) di Desa Jalajja Kecamatan Burau.

Pelaku yang diketahui merupakan ayah berinisial R dan anak kandungnya berinisial R berhasil ditangkap di wilayah Walenrang Kabupaten Luwu setelah sempat buron selama 5 hari.

” Awalnya pelaku R mengeluarkan kata-kata bernada kasar kepada korban berinisial AA yang tak lain adik iparnya sendiri sehingga AA merasa tersinggung. Korban lalu keluar rumah dan langsung ditikam oleh pelaku R tepat didadanya. Pelaku lainnya N sempat yang juga berada di lokasi kejadian, hendak mengambil balok untuk memukul pamannya namun upayanya terhalang oleh sang ibu yang tak lain merupakan istri pelaku,” Ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi dalam press komperens, Kami (30/10/2025)

” Namun pelaku N sempat membekap kedua tangan korban sehingga pelaku R dengan leluasa kembali melukai korban dengan menggunakan badik. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan luka sobek dibeberapa bagian tubuh sehingga korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” Lanjut Wakapolres yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Soppeng ini.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku ayah dan anak ini diancam dengan Pasal 354 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 2 KUHP danĀ  Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. (*)

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL