Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap seorang yang diduga pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila di Jalan Andi Jemma Desa Nikel Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, senin lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial AAP bin MA (20 Tahun) tertangkap menyimpan tembakau gorila seberat 10,93 gram yang disimpan dalam satu sachet bungkusan.
” Berdasarkan informasi dari bea cukai Luwu Timur yang mengatakan bahwa ada kiriman barang berupa tembakau sintetis ( tembakau gorila ) yang dikirim via J&T sorawako. Berdasarkan informasi , anggota melakukan pengecekan dan pemantauan pada kantor J&T Sorawako dan ternyata benar bahwa barang kiriman berupa tembakau sintetis ( tembakau gorila ) tersebut memang ada dan pemesan barang tersebut adalah pelaku, dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut benar adalah miliknya,” Ungkap Kasatres Narkoba, AKP. Juddy Titalepta.
Saat ini katanya, pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Red)