Susunan Perangkat Daerah Lutim Akan Berubah, Ini Kata Anggota DPRD Lutim

Laporan : Rs / Ikp

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengalami perubahan. Hal tersebut dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Jumat (06/03/2020).

Paripurna ini membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Ranperda Perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 yang dipimpin Ketua DPRD, H. Amran Syam, didampingi Wakil Ketua, H. Muhammad Siddiq BM. sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Sekda, Bahri Suli, Forkopimda dan OPD Pemkab Luwu Timur.

Dari hasil paripurna itu, secara umum fraksi-fraksi telah menyatakan persetujuan bersama terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 dengan berbagai saran dan masukan.

Fraksi PAN melalui juru bicara, Masrul Suara mengatakan, perubahan kelembagaan ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM aparatur Pemerintah agar nantinya lebih profesional dalam pelayanan dan organisasi perangkat daerah juga lebih akuntabel.

Fraksi Nasdem melalui juru bicara, Samuel mengatakan, melalui penataan kelembagaan ini diharapkan dapat mengefektifkan pelayanan Pemerintahan diberbagai sektor.

Sunawar Arisal, melalui fraksi Golkar mengatakan, penataan kelembagaan harus menempatkan aparatur Pemerintah sesuai dengan kemampuan dan skill sehingga restrukturisasi kelembagaan Pemerintah daerah lebih optimal.

Fraksi Hanura melalui juru bicara Rully Heriawan mengatakan, Pemerintah harus segera menyiapkan pengisian posisi jabatan pada lembaga yang mengalami perubahan sehingga tidak menghambat jalannya roda organisasi.

Fraksi Gerinda melalui juru bicara I Wayan Suparta berharap penyusunan kelembagaan harus bebas dari kepentingan politik dan mengingatkan agar setiap Perda yang disusun berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Terakhir, Leonar Bongga dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, kelembagaan OPD baru nantinya diharapkan bisa lebih baik dan lebih profesional. Pemisahan Dinas Pendapatan sebagai dinas mandiri yang terlepas dari Dinas Keuangan, diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam meningkatkan sektor-sektor pendapatan. (hms/ikp/kominfo)