LUWU TIMUR,Timuronline – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, meminta jajaran pegawai menguasai Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“ Jangan keluar dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, Perbawaslu maupun PKPU,”ucap Sukmawati pada kegiatan Sosialisasi dan Penataan Produk Hukum Bawaslu, yang dilaksanakan di media center, Senin (5/12/2022).
Dengan memahami isi dari Perbawaslu dan PKPU kata Sukmawati maka akan memudahkan pengawas pemilu melakukan identifikasi jika terjadi pelanggaran.
Baca Juga :
Pesan DKPP Kepada Panwaslu Kecamatan, Kedepankan Kode Etik
Olehnya itu, Sukmawati berharap seluruh pegawai terus meningkatkan pengetahuan dan kapasitasnya dengan cara membaca dan memahami aturan yang berlaku pada setiap tahapan pemilu.
Hal itu kata Sukmawati, dimulai dengan membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan Peraturan KPU (PKPU) serta peraturan lainnya.
“ Kita tidak akan mengetahui apakah terjadi pelanggaran administrasi atau tidak jika kita tidak mengetahui isi PKPU, karena setiap tahapan ada PKPUnya,”tegasnya. (*)