Menu

Mode Gelap
Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi Puncak HJL dan HPRL 2025, Wabup Lutim Dorong Sinergi untuk Wujudkan Provinsi Tana Luwu Akbar Ambil Sumpah Tujuh Pejabat Fungsional Luwu Timur Komitmen PT Vale Indonesia Dorong Agenda Rendah Karbon: Transformasi Inovatif Truk 100T untuk Masa Depan Berkelanjutan

KABAR PEMDA

Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2022

badge-check


					Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2022 Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, dr. H. April membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting di Kabupaten Lutim tahun 2022, di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Lutim, Jumat (28/10/2022).

Turut hadir, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Ihsan, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, I Nengah Sidnasa, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Lutim, TP PKK Kabupaten Lutim, Kepala Puskesmas dan Nutrisionis Puskesmas, para Koordinator PKB/PLKB, serta Narasumber, dr. Sadiah, dr. Budi dan dr. Wisnu Maharadhi Prabowo.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. April mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.

“Siklus terjadinya stunting dapat dicegah dengan adanya formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah audit kasus stunting,” kata dr. April.

Baca Juga:

PERWOSI Lutim Ikut Lomba Senam Kreasi 2022 Tingkat Provinsi Sulsel

Lebih lanjut, dr. April mengatakan, audit kasus stunting dapat dilakukan dengan 4 (empat) kegiatan yaitu; pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga, diseminasi dan tindak lanjut.

“Selaku Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan diseminasi ini. Tentu kegiatan ini sangat penting untuk mendapatkan rekomendasi rencana tindak lanjut, sehingga penanganannya kasus stunting lebih cepat,” jelas dr. April.

Ia mengatakan, audit stunting sangat perlu dilakukan guna mengidentifikasi dan mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana yang serupa, serta menganalisis faktor risiko terjadinya stunting.

“Penanganan audit kasus stunting di Kabupaten Luwu Timur ini bukan hanya menjadi tugas tim percepatan penurunan stunting saja, tetapi juga menjadi tugas stakeholder dengan melibatkan lintas sektor itu sendiri,” tuturnya.

“Masa depan kita tergantung pada aksi dan langkah kolaboratif yang kita lakukan sekarang. Anak-anak kita adalah bagian dari masa kini dan masa depan,” tandas dr. April. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)

Lainnya

Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf

30 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya

24 Januari 2025 - 13:18 WIB

Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi

24 Januari 2025 - 12:41 WIB

Puncak HJL dan HPRL 2025, Wabup Lutim Dorong Sinergi untuk Wujudkan Provinsi Tana Luwu

24 Januari 2025 - 09:42 WIB

Akbar Ambil Sumpah Tujuh Pejabat Fungsional Luwu Timur

23 Januari 2025 - 13:04 WIB

Trending KABAR PEMDA