Menu

Mode Gelap
Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan Ini 8 Tim Peserta Piala Presiden 2026, 3 Tim dari Luar Negeri Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

LUWU TIMUR

SIM C Akan Dibagi 3 Golongan, Ini Kata Kasat Lantas Polres Lutim

badge-check

Kasat lantas Polres Lutim, IPTU. Desy Ayu Dwi Putri Perbesar

Kasat lantas Polres Lutim, IPTU. Desy Ayu Dwi Putri

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi C (SIM C) atau izin untuk pengendara sepeda motor atau roda dua. Jika sebelumnya, SIM C diperuntukkan untuk semua kapasitas cc kendaraan motor, kini tidak lagi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan  SIM. Untuk pengguna motor atau SIM C, dibedakan tiga golongan berdasarkan kubikasinya yaitu SIM C khusus untuk motor kurang dari 250 cc. SIM C I motor dengan pasatitas250 cc – 500 cc serta SIM C II yakni lebih dari 500 cc.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lutim, IPTU. Desy Ayu Dwi Putri kepada Timuronline, Rabu (02/06/2021) menjawab hal ini mengungkapkan pihaknya belum memberlakukan Perpol ini dan masih menerbitkan SIM C hanya satu golongan saja

” Rencana itu memang ada, namun kami belum bisa menerapkannya. Kami masih menunggu instruksi dari Kakorlantas terkait tehnis penerapannya di lapangan. Jadi sampai saat ini, penerbitan SIM C masih satu golongan saja,” Katanya

Rahmat, salah seorang pengguna sepeda motor di Malili mengungkapkan hal ini perlu untuk segera disosialisasikan apalagi sudah ada peraturannya.

” Kalau saya sih, tidak masalah. Apalagi motor saya hanya berkapasitas 125 CC jadi SIM yang saya punyai sudah cocok, sudah sesuai aturan. Hanya saja kasihan dengan warga yang memiliki motor dengan kapasitas cc yang tinggi. Apakah mereka yang saat ini hanya memiliki SIM C dengan motor  kapasitas tinggi, SIM C-nya tidak berlaku lagi atau gimana. Yah, ini perlu disosialisasikan,” Tutupnya (Red)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan

23 Juli 2026 - 20:49 WITA

Viral, Pencuri Motor di Towuti Diseret di Jalan Hingga Dapat “Tendangan Maut”

23 Juli 2026 - 13:47 WITA

Momentum Hari Anak Nasional 2026, Stop Kekerasan Pada Anak

23 Juli 2026 - 12:42 WITA

Gelar Raker, KONI Luwu Timur Tatap Porprov Wajo – Bone

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending LUWU TIMUR