Menu

Mode Gelap
Kunker ke Lutim, Kapolda Apresiasi Kinerja Polres Luwu Timur Amankan Pilkada Uang Ratusan Juta Milik SPBU Wotu Dicuri, Ternyata Pelakunya Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi Puncak HJL dan HPRL 2025, Wabup Lutim Dorong Sinergi untuk Wujudkan Provinsi Tana Luwu

KABAR PEMDA

Serang Balik, SF Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulsel

badge-check


					Kuasa Hukum SF, Agus Melas SH, MH Didampingi Untung Amir, SH Perbesar

Kuasa Hukum SF, Agus Melas SH, MH Didampingi Untung Amir, SH

MAKASSAR,Timuronline – Kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru. SF yang tak lain terlapor akhirnya melapor balik terkaitĀ  dugaan pencemaran nama baik atas dirinya.

SF bersama kuasa hukumnya, Agus Melas, Sabtu (16/10/2021) memasukkan laporannya ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

” Ini baru saja kami masukkkan laporan kami dan telah kami terima Surat Tanda Penerimaan Pengaduannya,” Ungkap Agus Melas melalui sambungan telepon.

Menurut Agus, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan kliennya sebenarnya sudah dihentikan tahun 2019 lalu oleh Polres Luwu Timur karena tidak ditemukannya dua alat bukti yang dapat menguatkan. Namun sudah sepekan terakhir ini, kasus tersebut muncul lagi di media sosial dan di berita-berita hingga viral.

Baca Juga :

Ini Pengakuan SF, Orang Yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Sendiri

” Awal kasus ini viral, dengan adanya tulisan di media sosial melalui project multatuli oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Di mana isi tulisan atau berita tersebut sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dan terkesan telah memvonis klien kami bahwa dia adalah seorang pelaku pemerkosa. Padahal kita tahu, kasus ini dugaan pencabulan bukan pemerkosaan. Itu versi kepolisian,” Terang Agus

Dia melanjutkan, hingga hanya berselang beberapa hari, kasus tersebut viral dan termuat di banyak media baik cetak, online maupun televisi.

” Klien kami sangat terpukul dengan banyaknya pemberitaan yang menurut kami itu tidak terbukti adanya. Klien kami juga sudah mendapatkan hukuman sosial atas apa yang tidak terbukti klien kami lakukan. Berbagai komentar miring bahkan menyerang pribadi klien kami. Maka itu, sebagai warga negara yang taat hukum, kami melaporkan ini. Harapan kami, dengan masuknya laporan ini, kepolisian bisa serius menanganinya.” Pungkasnya (*)

Lainnya

Kunker ke Lutim, Kapolda Apresiasi Kinerja Polres Luwu Timur Amankan Pilkada

6 Februari 2025 - 16:05 WIB

Uang Ratusan Juta Milik SPBU Wotu Dicuri, Ternyata Pelakunya

1 Februari 2025 - 23:04 WIB

Di Peringatan Isra Mi’raj, Bupati Luwu Timur Sampaikan Permohonan Maaf

30 Januari 2025 - 20:52 WIB

Ratusan Tabung Gas Milik BUMDes Kawata Raib, Ternyata Ini Penyebabnya

24 Januari 2025 - 13:18 WIB

Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi

24 Januari 2025 - 12:41 WIB

Trending KRIMINAL