Menu

Mode Gelap
Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan Ini 8 Tim Peserta Piala Presiden 2026, 3 Tim dari Luar Negeri Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

NASIONAL

Sehari Setelah Melantik Kepala Daerah, Nurdin Abdullah Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

badge-check

Foto : Int (Detik.com) Perbesar

Foto : Int (Detik.com)

Laporan : Rs

Editor : Rd

MAKASSAR,Timuronline – Nasib sial kini dihadapi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof. Nurdin Abdullah. Pasalnya, sehari setelah melantik Kepala Daerah (Kada) hasil Pilkada 2020 lalu, Nurdin Abdullah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rujab Gubernur, Sabtu (27/02/2020) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Setelah diterbangkan ke Jakarta pagi harinya dan menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

” Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang. Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA  dan ER sedangkan sebagai pemberi saudara AS,” Ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa persnya, Minggu (28/02/2021).

NA sendiri adalah Nurdin Abdulah, Gubernur Sulsel. ER adalah Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulsel) serta AS adalah Agung Sucipto yang merupakan kontraktor.

” Adapun para tersangka tersebut disangkakan, Saudara NA dan ER disangkakan Pasal 12 Huruf (a) dan Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 (B) UU Nomor 31 Tahun  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai pemberi saudara AS disangkakan Pasal 5 Ayat I huruf (a) dan huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tambahnya

Dikatakan Firli, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari  pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021. (Red)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan

23 Juli 2026 - 20:49 WITA

Viral, Pencuri Motor di Towuti Diseret di Jalan Hingga Dapat “Tendangan Maut”

23 Juli 2026 - 13:47 WITA

Momentum Hari Anak Nasional 2026, Stop Kekerasan Pada Anak

23 Juli 2026 - 12:42 WITA

Gelar Raker, KONI Luwu Timur Tatap Porprov Wajo – Bone

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending LUWU TIMUR