Laporan : Rs
Editor : Rd
MAKASSAR,Timuronline – Nasib sial kini dihadapi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof. Nurdin Abdullah. Pasalnya, sehari setelah melantik Kepala Daerah (Kada) hasil Pilkada 2020 lalu, Nurdin Abdullah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rujab Gubernur, Sabtu (27/02/2020) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Setelah diterbangkan ke Jakarta pagi harinya dan menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
” Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang. Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER sedangkan sebagai pemberi saudara AS,” Ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa persnya, Minggu (28/02/2021).
NA sendiri adalah Nurdin Abdulah, Gubernur Sulsel. ER adalah Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulsel) serta AS adalah Agung Sucipto yang merupakan kontraktor.
” Adapun para tersangka tersebut disangkakan, Saudara NA dan ER disangkakan Pasal 12 Huruf (a) dan Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 (B) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai pemberi saudara AS disangkakan Pasal 5 Ayat I huruf (a) dan huruf (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tambahnya
Dikatakan Firli, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021. (Red)