Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Santunan Buat 3 Orang Pengawas Pemilu

badge-check


					Santunan Buat 3 Orang Pengawas Pemilu Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, memberikan santunan kepada 1 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan 2 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang mengalami  kecelakaan saat bertugas pada Pemilu lalu, di Ramiza Cafe, Sabtu (28/09/19) pekan lalu.

Santunan diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja, dan Kasi Intelijen Kajari Lutim, Hasbuddin B. Paseng, kepada I Ketut Swardana sebesar Rp. 8.250.000, 2 orang PTPS yakni Hasmawati sebesar Rp. 16.500.000 dan Arnita Anton sebesar Rp. 8.250.000. Mereka  yang menerima santunan rata-rata jatuh sakit saat bertugas dan dirawat di Puskesmas.

Pemberian Santuan ini berlangsung di sela-sela kegiatan Fasilitasi Dan Koordinasi Pelaksanaan Produk Hukum dengan tema “Kajian Perbawaslu Tentang Penyelesaian Sengketa dan Tindak Pidana Pemilu”.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Laode Arumahi mengatakan, penyerahan santunan ini tidak direncanakan karena tidak tertera di peraturan manapun, namun Bawaslu RI berinisiatif untuk mencari Sumber dana yang sah.

“Bawaslu ingin memberikan apresiasi kepada mereka yang mengalami kecelakaan kerja,” terang Laode Arumahi.

Sementara Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengatakan, jumlah pelanggaran yang terjadi di Luwu Timur didominasi oleh pelanggaran administrasi berupa pelanggaran Alat Peraga Kampanye.

Menurutnya, tenggang waktu untuk melakukan investigasi sangat singkat, sedangkan frekuensi laporan sangat banyak dan disatu sisi sentra Penegakan Hukum Terpadu telah berakhir.

“Kewenangan Bawaslu sangat istimewa karena yang dulunya tidak ada kewenangan untuk menyelesaikan sengketa, tetapi sekarang sudah ada. Dan semakin kedepan sudah banyak kewenangan Bawaslu yang sangat istimewa dan saya bangga telah menjadi bagian dari Bawaslu,” jelas Rachman Atja. (ikp/kominfo)

 
 
 

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL