Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

LUWU TIMUR

Santunan Buat 3 Orang Pengawas Pemilu

badge-check

Santunan Buat 3 Orang Pengawas Pemilu Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, memberikan santunan kepada 1 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan 2 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang mengalami  kecelakaan saat bertugas pada Pemilu lalu, di Ramiza Cafe, Sabtu (28/09/19) pekan lalu.

Santunan diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja, dan Kasi Intelijen Kajari Lutim, Hasbuddin B. Paseng, kepada I Ketut Swardana sebesar Rp. 8.250.000, 2 orang PTPS yakni Hasmawati sebesar Rp. 16.500.000 dan Arnita Anton sebesar Rp. 8.250.000. Mereka  yang menerima santunan rata-rata jatuh sakit saat bertugas dan dirawat di Puskesmas.

Pemberian Santuan ini berlangsung di sela-sela kegiatan Fasilitasi Dan Koordinasi Pelaksanaan Produk Hukum dengan tema “Kajian Perbawaslu Tentang Penyelesaian Sengketa dan Tindak Pidana Pemilu”.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Laode Arumahi mengatakan, penyerahan santunan ini tidak direncanakan karena tidak tertera di peraturan manapun, namun Bawaslu RI berinisiatif untuk mencari Sumber dana yang sah.

“Bawaslu ingin memberikan apresiasi kepada mereka yang mengalami kecelakaan kerja,” terang Laode Arumahi.

Sementara Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengatakan, jumlah pelanggaran yang terjadi di Luwu Timur didominasi oleh pelanggaran administrasi berupa pelanggaran Alat Peraga Kampanye.

Menurutnya, tenggang waktu untuk melakukan investigasi sangat singkat, sedangkan frekuensi laporan sangat banyak dan disatu sisi sentra Penegakan Hukum Terpadu telah berakhir.

“Kewenangan Bawaslu sangat istimewa karena yang dulunya tidak ada kewenangan untuk menyelesaikan sengketa, tetapi sekarang sudah ada. Dan semakin kedepan sudah banyak kewenangan Bawaslu yang sangat istimewa dan saya bangga telah menjadi bagian dari Bawaslu,” jelas Rachman Atja. (ikp/kominfo)

 
 
 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM