Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

Vale Indonesia

RUPSLB Vale Indonesia Untuk Memilih Presiden Direktur Ditunda Karena Tidak Kuorum

badge-check

RUPSLB Vale Indonesia Untuk Memilih Presiden Direktur Ditunda Karena Tidak Kuorum Perbesar

Vale Indonesia – Setelah Febriani Eddy mundur April lalu, hingga saat ini kursi Presiden Direktur PT. Vale Indonesia masih dipegang oleh seorang Pelaksana Tugas. Itu dipercayakan kepada Bernardus Irmanto.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebenarnya telah dilaksanakan pada Jumat (18/07/2025) kemarin untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan sebagai Presiden Direktur dan CEO. Dalam RUPSLB tersebut juga akan mengisi jabatan kosong lainnya seperti Dewan Komisaris yang sebelumnya diduduki Yusuke Niwa yang telah mengundurkan diri.

Hanya saja dalam rilisnya, Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum mengungkapkan pelaksanaan RUPSLB telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pengambilan keputusan dan tata cara penggunaan hak-hak pemegang saham sesuai dengan Tata Tertib Rapat.

Namun demikian, agenda yang direncanakan dalam RUPSLB tersebut tidak dapat ditetapkan karena tidak terpenuhinya kuorum kehadiran sebagaimana disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan di bidang pasar modal.

” Perseroan akan menjadwalkan ulang RUPSLB pada waktu yang akan diinformasikan kemudian, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” Ungkap Vanda

Mengacu pada ketentuan anggaran dasar perseroan, RUPS harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan tersebut untuk menetapkan pengangkatan Direktur baru guna mengisi posisi yang lowong.

Perseroan memastikan bahwa seluruh fungsi organisasi dan arah strategis perusahaan tetap berjalan secara efektif di bawah kepemimpinan Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal RUPSLB yang baru akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya pada April 2025 lalu, Febriany Eddy mengajukan pengunduran diri dari kursi Presiden Direktur Vale Indoneesia setelah ditunjuk sebagai Managing Director (MD) Holding Operasional BPI Danantara. (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Melestarikan Tradisi, Menciptakan Peluang: PT Vale Promosi Produk UMKM Binaan di Perayaan HKG PKK Nasional dan HUT Dekranas

11 Juli 2026 - 20:54 WITA

Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas

9 Juli 2026 - 21:58 WITA

Vale Indonesia – Siswa SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon Peringati HLH

25 Juni 2026 - 14:59 WITA

Pelatihan Vokasi dan Sertifikasi Operator Alat berat, Bukti Vale Komitmen Penguatan Daya Saing Warga Lokal

24 Juni 2026 - 16:17 WITA

Anggota DPR RI Apresiasi Program Nursery PT. Vale Indonesia

21 Juni 2026 - 19:16 WITA

Libatkan Siswa Sekolah, PT. Vale Indonesia Kenalkan Pendidikan Lingkungan

21 Juni 2026 - 11:31 WITA

Vale Gelar Pelatihan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan

17 Juni 2026 - 19:45 WITA

Trending Vale Indonesia