Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Reformer PKA Lutim Implementasikan Aksi Perubahan “SI KATRO”

badge-check


					Reformer PKA Lutim Implementasikan Aksi Perubahan “SI KATRO” Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Reformer Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Kabupaten Luwu Timur, Angkatan V Tahun 2024, telah melaksanakan implementasi Proyek Aksi Perubahan, berjudul Sinergitas Penegakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (SI KATRO), di Aula Kantor Camat Malili, Jumat (01/11/2024).

Reformer membentuk Komunitas SI KATRO dalam rangka memastikan Aksi Perubahan SI KATRO terlaksana dengan baik, Komunitas ini terbentuk dari hasil seleksi yang sangat ketat dan para anggota yang terpilih tidak ada yang merokok.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Ibrahim Yakub, S.Hut selaku Reformer mengatakan bahwa, kepatuhan akan Perda No. 9 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok masih sangat minim.

“Olehnya itu, kami melaksanakan Sosialisasi bersama Komunitas SI KATRO guna membekali para anggota Satlinmas serta memperdalam pemahamannya akan Perda tersebut sebelum melaksanakan tugasnya di masyarakat,” ujar Ibrahim.

Dalam kegiatan ini, Ibrahim juga mensosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta pemahaman mengenai SI KATRO dengan pengaplikasian scan Barcode.

“Seperti sebelumnya, sosialisasi ini terus gencar dilaksanakan, kali ini melalui Komunitas SI KATRO yang di Ketuai oleh Ni Wayan Mariani sebagai ujung tombak penerapan dan penegakan perda kawasan tanpa rokok di Kecamatan Malili, dengan harapan terbentuk Komunitas serupa pada 10 Kecamatan lainnya yang berada di Kabupaten Lutim,” katanya.

Terakhir, Ibrahim berharap, dengan terlaksananya Implementasi Aksi Perubahan Si Katro ini, dapat merubah mindset masyarakat terutama para perokok untuk merokok pada tempat yang telah disediakan terkhusus pada Pojok Merokok.

“Dalam penerapannya, Perda Kabupaten Lutim Nomor 9 Tahun 2016 diharapkan dapat direalisasikan dalam upaya perlindungan terhadap bahaya rokok , ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat maupun pemerintah agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat melalui SI KATRO,” Pungkas Ibrahim.

Turut hadir, Kabid Trantibum Satpol PP, Yasruddin, Kasi Trantib Kecamatan Malili, Mas’ang dan Staf, Kasi Penindakan Perda, Paulus Pea, Kasi Penyuluhan dan Sosialisasi Perda, Nirhati, Ketua Komunitas SI KATRO, Ni Wayan Mariani dan Satlinmas se Kecamatan Malili. (*)

 

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR