Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

LUWU TIMUR

Prof Anwar Borahima : ASN Netral, Itu Kewajiban

badge-check

Prof Anwar Borahima : ASN Netral, Itu Kewajiban Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Melalui sosialisasi, netralitas ASN dapat meminimalisasi pelanggaran dan kecurangan sehingga dapat menghasilkan pilkada yang aman, damai dan sejuk. Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Rahman Atja dalam sambutannya di acara Sosialisasi netralisasi ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur di Gedung Wanita Simpurusiang, Puncak Indah Kecamatan Malili, Senin (24/02/2020).

Menurut Rahman, tujuan digelarnya kegiatan sosialisasi untuk memberikan edukasi kepada ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam menjaga netralisasi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020.

Kegiatan sosialisasi tersebut, menurut Rahman sangat penting. Olehnya itu pihaknya sengaja mendatangkan beberapa narasumber yang kompeten antara lain Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Dr. Muhammad, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nurhasni, Komisioner Bawaslu Sulsel, Hamaniar Bahrun dan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Anwar Borahima.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Lutim, Askar mewakili Bupati Lutim, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi netralisasi ASN yang dilakukan Bawaslu patut diapresiasi sebagai upaya preventif untuk mencegah ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sementara itu, Prof. Anwar Borahima dalam pemaparannya mengungkapkan ASN tetap memiliki hak suara dalam sebuah perhelatan pemilu, namun demikian ada aturan yang membatasi ASN dalam memberikan dukungan kepada salah satu paslon.

” Sudah jelas ASN itu dilarang mengkampanyekan salah satu paslon. Jadi yah, mau tidak mau, suka atau tidak suka, ASN wajib netral,” Tegasnya.  (Red) 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM