Menu

Mode Gelap
Hindari Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Lutim Punya Tips Aman Berkendara Vale – Pemkab Lutim – PLN Gelar Sosialisasi Pemasangan Meteran Listrik Pengendara Motor Tewas Tabrakan Dengan Mobil di Wasuponda Proyek Milik Ponakan Bupati Lutim Disorot, Diduga Tak Sesuai Bestek Proyek WC di Lutim Senilai 176 Juta, Warganet : Mungkin WC-nya Dihiasi Emas Dari Morowali dan Kolaka, Kontribusi Nyata PT Vale Dorong Penguatan Sektor Kesehatan

KRIMINAL

Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi

badge-check


					Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – YP warga Desa Wasuponda Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Luwu Timur.

YP dilaporkan oleh tetangganya sendiri lantaran kedapatan mengintip dan melakukan perekaman video saat tetangganya mandi.

” Jadi pada saat korbannya mandi, secara diam-diam YP melakukan perekaman dari balik dinding. Korban yang saat itu tidak berbusaa lantas melihat pelaku melakukan perekaman disela tembok dan atap kamar mandi. Saat itu korban melaporkan hal tersebut kepada ibu dan kakaknya. Setelah dicek, pelaku mengakui perbuatannya,” Ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Luwu Timur, Jumat (24/01/2025)

Parahnya lagi, bukan hanya merekam tetangganya saat mandi, pelaku juga ternyata sempat merekam ibu kandung dan saudara kandungnya sendiri saat mandi

” Jadi perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali dan korbannya sudah tiga orang termasuk ibu dan saudara kandungnya. Tetangganya di rekam sebanyak 4 kali, ibu kandungnya sebanyak 2 kali dan kakak kandungnya juga dua kali,” Terang Wakapolres Hajriadi

Selain melakukan perekaman secara diam-diam, pelaku juga sempat mencuri pakaian dalam korbannya berupa celana dan BH

” Si pelaku ini biasa onani dengan menggunakan celana dan BH korban sebagai sarana fantasi pelaku,” Tambahnya

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi subs Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Lainnya

Hindari Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Lutim Punya Tips Aman Berkendara

17 November 2025 - 11:10 WITA

Vale – Pemkab Lutim – PLN Gelar Sosialisasi Pemasangan Meteran Listrik

17 November 2025 - 09:39 WITA

Pengendara Motor Tewas Tabrakan Dengan Mobil di Wasuponda

16 November 2025 - 22:16 WITA

Proyek Milik Ponakan Bupati Lutim Disorot, Diduga Tak Sesuai Bestek

16 November 2025 - 21:31 WITA

Proyek WC di Lutim Senilai 176 Juta, Warganet : Mungkin WC-nya Dihiasi Emas

15 November 2025 - 19:26 WITA

Trending LUWU TIMUR