Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

KRIMINAL

Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi

badge-check

Pria di Wasuponda Rekam Ibu dan Kakak Kandung Saat Mandi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – YP warga Desa Wasuponda Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Luwu Timur.

YP dilaporkan oleh tetangganya sendiri lantaran kedapatan mengintip dan melakukan perekaman video saat tetangganya mandi.

” Jadi pada saat korbannya mandi, secara diam-diam YP melakukan perekaman dari balik dinding. Korban yang saat itu tidak berbusaa lantas melihat pelaku melakukan perekaman disela tembok dan atap kamar mandi. Saat itu korban melaporkan hal tersebut kepada ibu dan kakaknya. Setelah dicek, pelaku mengakui perbuatannya,” Ujar Wakapolres Luwu Timur, Kompol. Hajriadi dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Luwu Timur, Jumat (24/01/2025)

Parahnya lagi, bukan hanya merekam tetangganya saat mandi, pelaku juga ternyata sempat merekam ibu kandung dan saudara kandungnya sendiri saat mandi

” Jadi perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali dan korbannya sudah tiga orang termasuk ibu dan saudara kandungnya. Tetangganya di rekam sebanyak 4 kali, ibu kandungnya sebanyak 2 kali dan kakak kandungnya juga dua kali,” Terang Wakapolres Hajriadi

Selain melakukan perekaman secara diam-diam, pelaku juga sempat mencuri pakaian dalam korbannya berupa celana dan BH

” Si pelaku ini biasa onani dengan menggunakan celana dan BH korban sebagai sarana fantasi pelaku,” Tambahnya

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi subs Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL