Laporan : Rs
Editor : Rd
LUWU TIMUR,Timuronline – Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap seorang pria yang diduga pengedar atau penyalaguna narkoba jenis sabu di Desa Atue Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin ( 10/05/2021 ).
Pria yang diketahui bernama Heri Febrian alias Heri (28 Tahun) yang juga merupakan warga Desa Atue ditangkap bersama barang bukti yang diduga sabu seberat 0,58 Gram yang dikemas kedalam satu sachet plastik bening.
” Pada hari dan tanggal tersebut di atas, kami mendapat informasi bahwasanya di alamat tersebut di atas sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan. Dan benar adanya saat kami tangkap pelaku dan lakukan penggeledahan di rumah pelaku sendiri, kami temukan barang bukti yang diduga sabu. Pelaku lalu kami amankan,” Ujar Kasatres Narkoba Polres Luwu Timur, AKP. Joddy
Dia menuturkan, setelah pemeriksaan awal, dihadapan penyidik pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.
” Untuk sementara pelaku dan barang bukti kita telah amankan dan menunggu proses selanjutnya,” Tutupnya. (Red)