Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

LUWU TIMUR

PPID Lutim Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

badge-check


					PPID Lutim Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah menuntaskan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kini Tim PPID Utama Lutim mulai menggelar sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan di tingkat kecamatan.

Sosialisasi UU KIP dan uji konsekuensi diawali di Kecamatan Kalaena dan Kecamatan Mangkutana, Kamis (02/06/2022).
 
Di kecamatan Kalaena, Sosialisasi UU KIP diikuti oleh Camat Kalaena, Muh. Yusri, Sekcam, Andi Irfan serta para kepala Seksi dan staf Kecamatan Kalaena. Sedangkan di Kecamatan Mangkutana, Camat Mangkutana, Sri Mulyani dan jajarannya juga terlibat langsung dan menyimak dengan baik penjelasan tentang tujuan UU Nomor 14 Tahun 2008 serta tata cara uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di setiap badan publik.
 
Baca Juga :
Silaturahmi Nasional DWP 2022 Diselenggarakan Secara Virtual
 
“UU KIP ini memberikan jaminan kepada pemohon informasi publik untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik. Sedangkan Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang diminta oleh pemohon,” jelas PPID Utama Lutim, Yulius, sekaligus pemateri pada sosialisasi ini.
 
Terkait uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, Sekdis Kominfo SP mengatakan adalah untuk memastikan apakah informasi yang diminta memang harus dikecualikan atau dirahasiakan dengan tujuan melindungi suatu kepentingan tertentu yang dapat tercedarai apabila informasi tersebut diberikan kepada pemohon.
 
“Selain itu, juga untuk memastikan apakah pemberian informasi akan menimbulkan konsekuensi negatif sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-Undang,” jelasnya.
 
Ia juga menekankan bahwa, pengujian konsekuensi perlu dilakukan demi melindungi kepentingan publik lebih besar. Sehingga sangat penting dilakukan sebagai tindaklanjut dari UU KIP Pasal 17 serta untuk menganalisis akibat yang timbul jika informasi diberikan atau tidak diberikan kepada pemohon informasi.
 
“Hal ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya salah satu pengertian antara badan publik dan pemohon informasi tentang informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan,” tutupnya.
 
Turut mendampingi, Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas serta staf sekaligus admin PPID Utama Lutim. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM