Menu

Mode Gelap
Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana Direktur MIND ID Apresiasi Pengelolaan Proyek Hilirisasi PT Vale di Pomalaa, Progres HPAL Terus Menguat Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale

LUWU TIMUR

Polres Lutim Amankan 6 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

badge-check


					Polres Lutim Amankan 6 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali mengamankan enam orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana peredaran narkoba

Ke-enam pelaku ini ditangkap di tiga tempat berbeda. Pertama, tersangka RH (24 Tahun), warga Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan ZU (30 Tahun), warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat ditangkap di Jl. Poros Trans Sulawesi Desa Ussu Kecamatan Malili, pada Kamis (18/01/2024) Pukul 11.30.

” Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua orang tersangka ini adalah enam belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 15,08 gram. Berikut barang bukti lainnya seperti uang tunai, hand phone, motor serta alat timbangan digital,” Ungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP. Zulkarnain dalam press conference, Senin (29/01/2024) di Mapolres Luwu Timur

Dihari yang sama, polisi kembali menangkap satu orang tersangka berinisial AS (24 Tahun) yang merupakan warga Desa Laskap Kecamatan Malili.

” AS kita tangkap di wilayah Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana. Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti berupa dua belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 3,39  gram dan barang bukti lainnya,” Terang Kapolres

Sementara 3 pelaku lainnya yakni AD (23 Tahun), AP (23 Tahun) serta MI (27 Tahun) yang merupakan warga Kecamatan Towuti diamankan di dua desa di Kecamatan Towuti

” Kalau untuk tiga tersangka lainnya kita amankan dengan barang bukti 1 box obat-obatan jenis THD sebanyak 1.010 butir. Jenis obat-obatan ini masuk kategori obat keras yakni obat jenis trihexyphenidyl,” Ujarnya

Ke-enam tersangka ini diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika. (*)

Lainnya

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Trending CLM