Menu

Mode Gelap
Peduli Masyarakat Kecil, Pengusaha di Tomoni Siap All Out Menangkan Budiman-Akbar Relawan Pamona Sintuwu Raya Satukan Simpul Menangkan Budiman – Akbar Kawasan Industri Malili, Kado Istimewa Budiman-Akbar di Akhir Masa Periode Pertama: Wujud Nyata Kemajuan Luwu Timur yang Harus Dilanjutkan Hingga 2029 Legislator PDIP : Paslon Budiman – Akbar Sudah Terbukti Pastikan Pelayanan Berjalan Baik, Pjs. Bupati Luwu Timur Kunjungi PA Malili Momentum Hari Santri, Jayadi Nas Serahkan 3,6 Miliar Bantuan ke Sejumlah Masjid

LUWU TIMUR

Polres Lutim Amankan 6 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

badge-check


					Polres Lutim Amankan 6 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali mengamankan enam orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana peredaran narkoba

Ke-enam pelaku ini ditangkap di tiga tempat berbeda. Pertama, tersangka RH (24 Tahun), warga Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan ZU (30 Tahun), warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat ditangkap di Jl. Poros Trans Sulawesi Desa Ussu Kecamatan Malili, pada Kamis (18/01/2024) Pukul 11.30.

” Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua orang tersangka ini adalah enam belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 15,08 gram. Berikut barang bukti lainnya seperti uang tunai, hand phone, motor serta alat timbangan digital,” Ungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP. Zulkarnain dalam press conference, Senin (29/01/2024) di Mapolres Luwu Timur

Dihari yang sama, polisi kembali menangkap satu orang tersangka berinisial AS (24 Tahun) yang merupakan warga Desa Laskap Kecamatan Malili.

” AS kita tangkap di wilayah Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana. Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti berupa dua belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 3,39  gram dan barang bukti lainnya,” Terang Kapolres

Sementara 3 pelaku lainnya yakni AD (23 Tahun), AP (23 Tahun) serta MI (27 Tahun) yang merupakan warga Kecamatan Towuti diamankan di dua desa di Kecamatan Towuti

” Kalau untuk tiga tersangka lainnya kita amankan dengan barang bukti 1 box obat-obatan jenis THD sebanyak 1.010 butir. Jenis obat-obatan ini masuk kategori obat keras yakni obat jenis trihexyphenidyl,” Ujarnya

Ke-enam tersangka ini diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika. (*)

Lainnya

Peduli Masyarakat Kecil, Pengusaha di Tomoni Siap All Out Menangkan Budiman-Akbar

24 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Relawan Pamona Sintuwu Raya Satukan Simpul Menangkan Budiman – Akbar

24 Oktober 2024 - 08:51 WIB

Kawasan Industri Malili, Kado Istimewa Budiman-Akbar di Akhir Masa Periode Pertama: Wujud Nyata Kemajuan Luwu Timur yang Harus Dilanjutkan Hingga 2029

23 Oktober 2024 - 16:48 WIB

Legislator PDIP : Paslon Budiman – Akbar Sudah Terbukti

23 Oktober 2024 - 11:34 WIB

Pastikan Pelayanan Berjalan Baik, Pjs. Bupati Luwu Timur Kunjungi PA Malili

23 Oktober 2024 - 11:06 WIB

Trending KABAR PEMDA