Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

badge-check

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pengadilan Negeri (PN) Malili Kabupaten Luwu Timur akhirnya memenangkan gugatan H.M.Siddiq BM atas Surat Keputusan (SK) DPP Partai Nasdem terkait pemberhentian Siddiq dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Luwu Timur.

Dalam amar putusan Nomor Perkara : 32/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mll, Selasa (09/06/2026), PN Malili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Kedua, menyatakan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem nomor : 113-kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang pemberhentian Saudara H.M Siddiq BM, S.H, dan Keanggotaan Partai NasDem dan Pencabutan Kartu Anggota (KTA) nomor : 1963 1527 2915 1534 atas nama Saudara H.M Siddiq BM, S.H, tidak mempunyai hukum mengikat.

Ketiga, memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan memulihkan status keanggotaan penggugat sebagai anggota partai NasDem.

Selanjutnya, menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). Dan terakhir, PN Malili menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Dengan putusan ini, kuasa hukum H.M.Siddiq BM, Agus Melas menyampaikan rasa syukurnya

” Terima kasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” katanya usai menerima putusan Pengadilan Negeri Malili.

Sidang perkara khusus yang diajukan HM Siddiq BM menggugat DPP, DPW, dan DPD partai Nasdem dipimpin Hakim Ketua, Pascalis Jiwandono, bersama Hakim Anggota Kartika Sari Putri dan Kristin Pebiyana. (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL