Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

LUWU TIMUR

Peredaran Narkoba di Lutim Terus Terjadi, Kali Ini Pelakunya 2 Wanita Paruh Baya

badge-check


					Peredaran Narkoba di Lutim Terus Terjadi, Kali Ini Pelakunya 2 Wanita Paruh Baya Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini dijadikan ladang empuk bagi para pengedar narkoba khususnya sabu untuk mengedarkan barang haram mereka. Pelakunya pun tak pandang usia dan latar belakang pekerjaan, dari anak sekolah, remaja, orang dewasa bahkan ibu rumah tangga pun kini terjerat ke dalam bisnis haram ini.

Seperti pada Ops Antik Lipu yang digelar Satres Narkoba Polres Lutim dimana berhasil menangkap 6 orang pelaku dimana dua diantaranya wanita paruh baya dari beberapa lokasi di Luwu Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 41,47 gram dari para tersangka yang ditangkap dalam empat kasus ini.

” Dari hasil pemeriksaan ke-enam tersangka ini, barang bukti hampir semua berasal dari Kabupaten Sidrap yang dikirim melalui kurir dan siap diedarkan di wilayah hukum Polres Luwu Timur. Adapun ke-enam tersangka ini ada yang ditangkap di daerah Timampu Kecamatan Towuti, dan ada di Desa Sumber Agung Kecamatan Kalaena. Mereka masing-masing berinisial NH dan VR yang merupakan ibu rumah tangga sementara empat pelaku lainnya adalah pria masing-masing WH, IS, II, serta RD,” Ungkap Wakapolres Lutim, Kompol. Abd.Rachim melalui press conference di Mapolres Lutim, Kamis (08/08/19).

Para tersangka diancan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) jo Pasal 127 (ayat 1) UU tentang Narkotika.

” Kami sangat berharap peran serta para awak media dan masyarakat tentunya dalam memberikan informasi ke kami pihak kepolisian dan segera akan kami tindaklanjuti,” Tutupnya. (Redaksi)

 

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri

11 Juni 2026 - 18:32 WITA

Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

11 Juni 2026 - 11:30 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM