Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

Vale Indonesia

Perambahan Hutan Lindung Tanamalia Ancam Ekosistem dan Ketersediaan Air

badge-check


					Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali Perbesar

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali

LUWU TIMUR,Timuronline – Aksi pembalakan liar di hutan lindung Blok Tanamalia, tepatnya di Kawasan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) PT Vale Indonesia, semakin marak. Jika terus terjadi, aksi ini akan merusak ekosistem hutan hingga mengganggu fungsi hutan lindung untuk ketersediaan air dan menjaga kualitas tanah.

Aksi pembalakan hutan di kawasan itu semakin marak. Sebuah video baru-baru ini menunjukkan sekelompok orang menebang pohon, memotong batangnya, lalu batang-batang pohon diduga itu dipakai untuk tiang tanaman merica, di kebun yang mereka buka di kawasan di hutan lindung itu.

Video aksi pembalakan hutan itu juga sudah sampai di depan mata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali. Dia mengakui, perambahan banyak dilakukan oleh warga yang membuka kebun lada, dan tentu saja itu ilegal.

“Ini jelas pelanggaran hukum, dan jelas akan ada sanksinya. Kita sudah berkali-kali menyampaikan itu,” ujar Pasi, Selasa (24/06/2025)

Menurutnya, Blok Tanamalia sendiri berada dalam wilayah konsesi seluas sekitar 70 ribu hektare yang dipegang oleh PT Vale Indonesia. Ironisnya, sudah banyak wilayah konsesi tersebut yang dirambah pelaku untuk perkebunan merica.

Pasi menyebut, persoalan ini harus dibereskan dengan penindakan oleh Balai Gakkum (Penegakan Hukum) Kehutanan Sulawesi.

“PT Vale Indonesia selaku pemegang konsesi harus ikut mengambil peran aktif, untuk membentuk tim perlindungan dan pengamanan hutan di wilayah konsesinya. Itu sudah kami surati secara resmi,” katanya.

Menurut Pasi, pihaknya selaku Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona tidak bisa optimal mengawasi perambahan hutan tersebut. “Kita patroli, tapi terbatas. Karena cuma empat orang personel polisi hutan, dengan total wilayah kerja seluas 127 ribu hektare Kawasan Larona,” terangnya.

Pasi mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan laju perambahan, termasuk dengan melakukan patroli rutin mingguan, memasang papan imbauan, hingga menyurati aparat desa.

“Kami ini sebagai fasilitator, jika ada perambahan, tugas kami melaporkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Pasi.

Dampak ekologis dari perambahan hutan ini, mulai dari penurunan kualitas tanah hingga hilangnya ketersediaan air akibat berkurangnya vegetasi hutan yang berfungsi sebagai menyerap air dan menyangga keseimbangan ekosistem.

“Kami selalu sampaikan ke masyarakat, jangan menebang hutan. Kita juga memasang plat-plat berisi peringatan di sejumlah titik hingga menyurati kepala desa ” katanya.

Dugaan Jual Beli Lahan Ilegal

Perambahan hutan lindung di Tanamalia juga diperparah oleh indikasi adanya jual beli lahan ilegal. Beberapa warga yang melakukan perambahan mengklaim memiliki sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT), meski lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung.
KPH Larona telah menyampaikan ke pemerintah desa untuk mencabut dokumen kepemilikan semacam itu karena tentu saja tidak punya dasar hukum. Bahkan, pemiliknya bisa mendapat sanksi pidana jika bersikeras.

“Saya sudah sampaikan ke kepala desa di Loeha, agar mendata warganya yang melakukan perambahan lahan. Karena adanya informasi bahwa banyak orang luar yang ikut melakukan perambahan,” jelas Pasi.

Pasi pun menekankan bahwa tanggung jawab terbesar atas perlindungan kawasan berada di tangan pemegang izin, dalam hal ini PT Vale. Menurut dia, PT Vale, harus bergerak untuk berkoordinasi dengan Balai Gakkum untuk meminta penindakan hukum.

Sementara dari sisi pemerintah, sinergi antara KPH, pemdes, dan aparat penegak hukum harus diperkuat untuk memberikan efek jera yang nyata. (*)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

26 Mei 2026 - 13:29 WITA

Trending Vale Indonesia