Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

KRIMINAL

Penyidik Polres Lutim Rampungkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

badge-check

Kasubsi Humas Polres Lutim, IPDA Mustajudin Perbesar

Kasubsi Humas Polres Lutim, IPDA Mustajudin

LUWU TIMUR,Timuronline – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan beberapa waktu lalu, tim penyidik Polres Luwu Timur saat ini merampungkan berkas tersangka Arlan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, IPDA Mustajudin kepada wartawan, Rabu (29/04/2026) mengungkapkan berkas tersangka AR sementara dirampungkan

” Penyidik sementara merampungkan berkas,” tulisnya melalui pesan Whatsapp

Sebelumnya,Polres Luwu Timur akhirnya menetapkan Arlan (Warga Towuti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap Iksan.

Kasus yang terjadi Tahun 2021 silam ini bermula saat Iksan meminjamkan uangnya sebesar Rp. 280 juta kepada Arlan untuk modal pekerjaan proyek di Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur

” Jadi saat itu (tahun 2021) yang bersangkutan Arlan meminjam uang senilai Rp 280 juta untuk mendanai pekerjaan atau proyek yang dimenangkan,” Tutur Ratna (istri Iksan)  dalam laporannya seperti dikutip media ini dari rilis di media sosial whatsapp

Karena tak kunjung diganti, akhirnya Ratna pun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian tahun 2023 silam. Tiga tahun berlalu, penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur baru menetapkan Arlan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, kepada wartawan, Sabtu (18/04/2026) membenarkan laporan Ratna.

“ Terlapor (Arlan) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2026 lalu dan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancama 4 tahun penjara.” Kata Jody

Sementara itu korban Ratna berharap dananya senilai Rp 280 juta dapat dikembalikan Arlan.

“ Sudah terlalu kami berikan kesempatan dan menunggu itikad baik saudara Arlan mengembalikan dana yang kami pinjamkan namun sampai saat ini belum ditunaikan,” Pungkasnya (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL