Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

KABAR PEMDA

Pemkab Lutim Tegas Tata Ulang Non-ASN, Fokus pada Solusi dan Validasi Data

badge-check


					Pemkab Lutim Tegas Tata Ulang Non-ASN, Fokus pada Solusi dan Validasi Data Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Sebagai tindaklanjut hasil rapat koordinasi terkait penataan tenaga non-ASN berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar rakor terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN.

Rakor ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, didampingi Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, serta Sekretaris BKPSDM, Alimuddin Bachtiar, yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Selasa (07/01/2024).

Dalam arahannya, H. Bahri Suli menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menemukan solusi terhadap permasalahan tenaga non-ASN, khususnya mereka yang masa kerjanya di bawah dua tahun.

“Untuk sementara, dihentikan pengusulan penambahan atau penggantian tenaga non-ASN. Data yang ada saat ini harus dikendalikan agar tidak bertambah. Apalagi data yang ada sekarang saja belum bisa diselesaikan, terlebih jika ada penambahan tenaga baru,” tegas Bahri Suli.

Ia juga menjelaskan bahwa pada penerimaan PPPK tahap pertama, Kabupaten Luwu Timur mendapatkan alokasi yang cukup banyak. Oleh karena itu, optimalisasi kebijakan penataan non-ASN akan difokuskan pada seleksi PPPK tahap kedua.

“Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar pada seleksi tahap kedua ini adalah mereka yang tercatat dalam database BKN namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap pertama. Mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua,” jelasnya.

Bahri Suli menambahkan, hasil rapat koordinasi ini akan disampaikan kepada Bupati untuk pengambilan keputusan serta penyusunan solusi terkait edaran KemenPAN-RB tentang pemberhentian tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun.

Sejalan dengan arahan Sekda, Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, menekankan pentingnya validasi data tenaga non-ASN dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hari ini, kita harus memastikan data dari OPD terkait benar-benar valid. Data ini akan menjadi dasar yang dibawa bersama DPRD untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak KemenPAN-RB,” ungkap Nursih.

Ia juga mengingatkan agar dilakukan pemetaan terhadap dampak pemberhentian tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun.

“Kita harus memahami pokok permasalahan dan memetakan dampaknya. Hal ini penting untuk memperkuat argumentasi dalam memperjuangkan tenaga non-ASN di bawah dua tahun kepada KemenPAN-RB,” tutup Nursih.

Rakor ini dihadiri oleh para Kepala OPD, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Kasubag Kepegawaian, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Luwu Timur. (kominfo-sp)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM